Meredam Amarah di Nabire, IKT Kini Menunggu Keadilan
- 21 Agt 2026 12:50 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire — Ketika kemarahan mulai membesar setelah kasus dugaan pembunuhan seorang anak perempuan di Kampung Waroki mencuat, Yulianus Pasang memilih berdiri di tengah situasi untuk meredam emosi massa.
Sebagai Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Nabire, Yulianus mengatakan sejak awal dirinya berupaya menjaga agar kemarahan masyarakat tidak berkembang menjadi tindakan yang justru mengganggu keamanan. Ia mendorong agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
Kini, setelah penyidik Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire melalui tahap II pada 19 Agustus 2026, perhatian Yulianus beralih kepada proses hukum berikutnya.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Nabire menangani perkara tersebut secara profesional dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Bagi Yulianus, penyerahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan bukan sekadar tahapan administratif. Ini menjadi momentum untuk membuktikan bahwa jalur hukum mampu menjawab rasa keadilan masyarakat sekaligus menjaga ketenangan di Nabire.
“Kalau perencanaan itu, berarti ada tiga hukumannya, yang pertama itu hukuman mati, hukuman seumur hidup dan yang paling rendah itu penjara 20 tahun,” ujar Yulianus, Kamis 20 Agustus 2026.
Ia menyadari perkara tersebut melibatkan anak yang secara hukum mendapatkan perlakuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak. Namun, ia berharap ketentuan hukum yang berlaku tetap mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Yulianus mengatakan masyarakat berharap hukuman yang dijatuhkan nantinya tidak kurang dari 10 tahun penjara, dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku bagi pelaku yang masih berusia anak.
“Kalau misalnya nanti vonis kurang dari 10 tahun, maka saya selaku Ketua IKT tidak bertanggung jawab kalau Nabire ini tidak aman-aman,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Yulianus dalam konteks harapannya agar proses hukum dapat memberikan kepastian dan mencegah munculnya kembali keresahan di tengah masyarakat.
Sebaliknya, ia menegaskan apabila proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dirinya meyakini situasi keamanan dapat tetap terjaga.
“Kalau dilaksanakan dengan hukuman yang sesuai dengan undang-undang, itu pasti aman, tidak ada masalah,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....