Wabup Nabire Ingatkan ASN Tetap Disiplin Saat Ikut Aksi
- 26 Agt 2026 08:07 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Wakil Bupati Nabire, Burhanudin Pawennari, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tetap menjaga disiplin kerja meski turut menyampaikan dukungan terhadap proses hukum dalam perkara dugaan pembunuhan anak di Kabupaten Nabire.
Burhanudin menegaskan, ASN tetap memiliki ruang untuk menyampaikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum, termasuk dalam aksi solidaritas terkait kasus pembunuhan anak. Namun, dukungan tersebut diharapkan tidak dilakukan dengan meninggalkan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
“Terkait dengan aksi yang dilakukan kemarin untuk mendukung proses peradilan terhadap CKC, saya mengimbau kepada rekan-rekan ASN, mari kita boleh mendukung pendekatan hukum di Kabupaten Nabire, tapi yang kami harapkan tidak meninggalkan tempat kerja kita,” ujar Burhanudin saat ditemui di Masjid Agung Al-Falah Nabire, Selasa 25 Agustus 2026.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum merupakan hal yang dapat dilakukan, termasuk oleh ASN. Meski demikian, status sebagai aparatur pemerintah mengharuskan ASN tetap mematuhi ketentuan mengenai disiplin dan jam kerja.
“Disiplin kerja tetap kita laksanakan. Jadi, saya berharap rekan-rekan yang ikut dalam aksi keadilan di Kabupaten Nabire, kami silakan saja sepanjang tidak mengganggu aktivitas dan jam kerja bagi ASN,” tambahnya.
Burhanudin berharap pesan tersebut dapat menjadi pengingat bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire agar dapat menjalankan dua hal secara seimbang, yakni mendukung proses hukum serta tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Nabire, Yulianus Pasang, sebelumnya turut menyerukan agar kasus dugaan pembunuhan anak perempuan di Kampung Waroki diselesaikan melalui jalur hukum.
Yulianus mengatakan, sejak kasus tersebut mencuat, dirinya berupaya menjaga agar kemarahan masyarakat tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat mengganggu keamanan. Ia mendorong masyarakat mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
Setelah penyidik Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire melalui tahap II pada 19 Agustus 2026, Yulianus berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan status tersangka sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasus Bermula dari Penemuan Jenazah di Waroki
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan jenazah seorang anak perempuan di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, pada Kamis, 30 Juli 2026 malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Nabire bersama Unit Identifikasi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Kurang dari satu hari setelah jenazah ditemukan, polisi mengamankan seorang anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Perkara kemudian berlanjut melalui tahapan penyidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire.
Proses hukum tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah Kabupaten Nabire mengimbau seluruh pihak, termasuk ASN, agar tetap menjaga ketertiban serta menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....