BPJS Kesehatan Pastikan Data Iuran JKN Pemda Papua Tengah Akurat
- 16 Agt 2026 10:42 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah di Papua Tengah memperkuat pencocokan data kepesertaan dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagai upaya memastikan masyarakat yang menjadi tanggungan pemerintah tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU PN, PBPU Pemda, KP Desa, dan Kontribusi Iuran Triwulan II Tahun 2026 yang melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire, Jumat 14 Agustus 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Dicky Permana Putra mengatakan, rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data kepesertaan, kewajiban iuran dan realisasi pembayaran pemerintah daerah.
“Yang kita pastikan melalui rekonsiliasi ini adalah kesesuaian antara data kepesertaan, kewajiban iuran, dan realisasi pembayaran. Jika terdapat perbedaan, kita identifikasi penyebabnya dan menentukan tindak lanjutnya bersama, sehingga tidak menjadi kendala pada periode berikutnya,” ujar Dicky.
Menurut Dicky, ketepatan data menjadi faktor penting dalam pengelolaan Program JKN, terutama bagi kepesertaan yang iurannya menjadi kewajiban pemerintah. Karena itu, hasil rekonsiliasi tidak hanya digunakan untuk mencocokkan angka, tetapi juga menjadi dasar perbaikan data dan penyelesaian administrasi.
Dari sisi pengelolaan anggaran, Kepala KPPN Nabire, Slamet Riyanto mengatakan, data yang menjadi dasar pembayaran harus sesuai dengan kewajiban pemerintah agar proses pembayaran dapat berjalan tertib.
“Data yang menjadi dasar pembayaran harus jelas dan sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan. Jika ditemukan perbedaan, perlu segera diketahui sumber perbedaannya agar dapat diselesaikan dan tidak menghambat proses pembayaran,” kata Slamet.

Kepala BPPKAD Provinsi Papua Tengah, Alexander Manansang menambahkan, pemerintah daerah perlu memantau data kepesertaan dan kewajiban iuran secara berkala. Menurutnya, rekonsiliasi membantu pemerintah melihat kesesuaian jumlah peserta, kewajiban iuran dan pembayaran yang telah dilakukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, Agus menilai ketepatan pengelolaan kepesertaan dan iuran perlu dijaga untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program JKN tetap berjalan.
“Keberlangsungan kepesertaan perlu didukung dengan pemenuhan kewajiban iuran. Karena itu, data kepesertaan dan pembayaran harus terus dipantau agar masyarakat yang menjadi tanggungan pemerintah tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan,” tutur Agus.
Rekonsiliasi juga diisi dengan sosialisasi penguatan kepatuhan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nabire, Eko Nuryanto. Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan.
“Yang perlu diperkuat adalah kepatuhan dalam memenuhi kewajiban iuran. Apabila terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, harus segera diketahui dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, potensi kendala dalam pengelolaan iuran dapat ditekan,” ujar Eko.
Hasil rekonsiliasi Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan tidak ditemukan selisih antara data yang dicocokkan. Namun, terdapat beberapa kekurangan pembayaran yang selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut bagi masing-masing pihak sesuai kewenangannya.
BPJS Kesehatan akan melakukan pemutakhiran dan penyesuaian data berdasarkan hasil rekonsiliasi, sementara pemerintah daerah menindaklanjuti data maupun kewajiban pembayaran yang masih memerlukan penyelesaian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....