PN Nabire Eksekusi Lahan Karang Tumaritis Sesuai Putusan Pengadilan

  • 29 Jul 2026 15:08 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Pengadilan Negeri (PN) Nabire melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan hasil lelang di Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Selasa (28/7/2026).

Proses pelaksanaan berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan dan berjalan aman meski sempat mendapat penolakan dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tersebut.

Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nabire Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Nab terkait pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan atas objek yang telah dilelang melalui Petikan Risalah Lelang Nomor 173/17.04/2024-01 tertanggal 29 November 2024.

Objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah seluas 320 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20/Karang Tumaritis atas nama Pither Kwang.

Panitera Pengadilan Negeri Nabire, Ratna Kodolele, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah melalui seluruh tahapan hukum dan bukan dilakukan secara mendadak.

Menurutnya, pengadilan telah memberikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berkepentingan serta menjalankan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Permohonan eksekusi diajukan oleh Iwan Kuncoro sebagai pemenang lelang yang ditetapkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Permohonan tersebut telah diajukan sejak tahun 2024, namun sempat tertunda karena adanya perlawanan hukum dari saudara Germanus Goo.

Setelah perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai mekanisme yang berlaku, maka eksekusi pengosongan dapat dilaksanakan berdasarkan risalah lelang yang sah," ujar Ratna kepada wartawan.

Ratna menjelaskan, sebelum pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Nabire telah menyampaikan pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada para pihak sebagai bentuk pemenuhan asas keterbukaan dan kepastian hukum.

Selain itu, koordinasi dengan aparat keamanan juga dilakukan sejak jauh hari guna memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.

"Kami telah melaksanakan seluruh prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan telah dipenuhi sebelum eksekusi dilakukan," tegasnya.

Ditempat yang sama Ketua II Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT), Germanus Goo, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.

Ia mengaku masih memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar penguasaan atas lahan dimaksud, di antaranya kuitansi pembelian, surat pelepasan hak dari pemilik ulayat, hingga perjanjian sewa yang disebut masih berlaku sampai tahun 2037.

Germanus menilai dasar hukum pelaksanaan lelang masih perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

"Kami merasa dirugikan dengan pelaksanaan eksekusi ini. Oleh karena itu kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar, atau meminta agar hak atas tanah tersebut dikembalikan berdasarkan dokumen yang kami miliki," katanya.

Meski terdapat keberatan dari salah satu pihak, pelaksanaan eksekusi tetap diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Nabire sesuai penetapan yang telah berkekuatan hukum. PN Nabire menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....