Markus Makai Dorong Sengketa Tanah GOR Nabire Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
- 17 Sep 2026 18:04 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire — Anggota DPRK Nabire, Markus Makai, S.Hut, meminta persoalan klaim tanah yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kota Lama Kabupaten Nabire diselesaikan berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum.
Markus menilai, aksi pemalangan tidak seharusnya menjadi cara utama dalam menyelesaikan perbedaan klaim kepemilikan tanah. Menurutnya, setiap pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut perlu menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau memang ada bukti kepemilikan yang sah, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Jangan sampai pemalangan justru menghambat pembangunan fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti langkah Bupati Nabire yang sebelumnya turun langsung ke lokasi dan membuka palang di area pembangunan GOR.
Menurut Markus, apabila setelah pembukaan palang kembali terjadi tindakan serupa, persoalan tersebut perlu ditangani oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bupati sudah turun langsung membuka palang. Kalau kemudian ada pemalangan kembali, saya kira aparat yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai aturan,” katanya.
Markus menegaskan, status kepemilikan tanah harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan bukti hukum yang jelas. Ia meminta semua pihak menghindari klaim sepihak yang berpotensi memperpanjang persoalan.
“Kalau memang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, buktikan secara hukum. Dengan begitu, semua pihak memiliki kepastian dan tidak mengambil tindakan sendiri,” ucapnya.
Minta Nama Gereja Tidak Terseret
Markus juga meminta persoalan pemalangan tidak serta-merta dikaitkan dengan kelembagaan GKI Jemaat Imanuel apabila belum terdapat pernyataan resmi dari pihak gereja.
Ia berharap pimpinan Klasis Nabire dan Sinode Tanah Papua dapat memberikan perhatian apabila terdapat pihak yang menggunakan nama lembaga gereja dalam persoalan tersebut.
“Jangan sampai tindakan oknum kemudian berdampak pada nama baik gereja. Kalau ada yang mengatasnamakan gereja, sebaiknya diklarifikasi dan diselesaikan secara kelembagaan,” ungkapnya.
Markus berharap seluruh pihak menahan diri sembari menempuh mekanisme penyelesaian yang tersedia. Menurutnya, kepastian status tanah penting agar pembangunan GOR dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian sengketa tetap mengedepankan bukti, dokumen pertanahan, serta keputusan dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....