Pemkab Nabire Resmi Berlakukan Sistem Ganjil-Genap untuk Pembelian BBM Subsidi
- 22 Jun 2026 13:03 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire – Pemerintah Kabupaten Nabire resmi menerapkan pengawasan dan pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai Senin 22 Juni 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan melalui sistem pelat nomor kendaraan ganjil-genap sebagai upaya memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Berdasarkan pantauan RRI di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Nabire, penerapan sistem baru tersebut mulai dijalankan pada hari pertama. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya dilayani untuk pengisian BBM subsidi pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara kendaraan berpelat nomor genap mendapat pelayanan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Pelaksanaan kebijakan itu mendapat pengawasan langsung dari personel Polres Nabire bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire. Petugas terlihat mengarahkan masyarakat yang hendak membeli BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar, sekaligus memberikan sosialisasi mengenai aturan baru kepada para pengendara.
Meski masih menjadi hal baru bagi sebagian masyarakat, proses pengisian BBM di sejumlah SPBU terpantau berlangsung tertib. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme yang diterapkan.
Salah seorang warga Nabire, Marwanti, mengaku mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, sistem ganjil-genap dapat menjadi solusi untuk mengurangi antrean panjang di SPBU sekaligus memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
"Kalau menurut saya ini bagus, supaya antrean tidak terlalu panjang lagi dan BBM subsidi bisa tepat sasaran," ujarnya.
Di sisi lain, pengguna BBM dari kalangan sopir angkutan lintas antar kabupaten di wilayah pedalaman Papua Tengah, Yusrifal, berharap pemerintah mengevaluasi besaran kuota BBM yang diberikan kepada kendaraan angkutan.
Ia menilai kuota 45 liter untuk kendaraan roda empat belum mencukupi kebutuhan operasional perjalanan jarak jauh menuju wilayah pedalaman. Menurutnya, kebutuhan ideal mencapai sekitar 70 liter per kendaraan.
"Kami mendukung aturan ini, tetapi untuk kendaraan angkutan lintas pedalaman kuotanya sebaiknya ditambah karena kebutuhan perjalanan cukup jauh," katanya.
Sementara itu, Pengawas SPBU 84.988.01 Oyehe, Atun, mengatakan penerapan sistem ganjil-genap pada hari pertama secara umum berjalan aman, tertib, dan lancar.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait kendaraan yang telah berganti pelat nomor dari kode PA menjadi PT. Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Nabire bersama Samsat dapat memberikan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Nabire berharap kebijakan pengawasan dan pengendalian BBM bersubsidi ini mampu menciptakan distribusi energi yang lebih adil, mengurangi penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus mengatasi antrean panjang yang selama ini kerap terjadi di sejumlah SPBU di Kabupaten Nabire.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....