Bupati Nabire Perketat Penyaluran BBM Subsidi, Terapkan Sistem Plat Ganjil-Genap
- 19 Jun 2026 17:09 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire – Pemerintah Kabupaten Nabire resmi memperketat pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui Surat Edaran Bupati Nabire yang ditandatangani Bupati Mesak Magai pada 19 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi hanya diberikan kepada kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam yang terdaftar di Kabupaten Nabire serta memiliki barcode dan STNK yang masih aktif.
Selain itu, kendaraan pengangkut sampah juga tetap mendapatkan pelayanan, sementara kendaraan keluaran tahun 2010 ke bawah hanya dilayani dua kali dalam sepekan.
Pemkab Nabire juga menetapkan sejumlah larangan dalam pembelian BBM subsidi. Kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri, kendaraan milik perusahaan, kendaraan berplat luar Provinsi Papua Tengah, hingga perusahaan tambang dan industri yang tidak memberikan kontribusi kepada daerah tidak diperkenankan memperoleh BBM bersubsidi.
Tak hanya itu, kendaraan yang memiliki barcode namun STNK-nya telah habis masa berlaku juga tidak akan dilayani. Sementara kendaraan berplat luar Kabupaten Nabire diberikan waktu satu bulan untuk mengurus administrasi kendaraannya.
Bupati Mesak Magai juga menegaskan larangan penjualan BBM subsidi kepada pengecer di pinggir jalan. Aparat keamanan akan melakukan penyitaan apabila ditemukan praktik tersebut. Sanksi serupa juga akan diberikan kepada pihak yang kedapatan menimbun atau menampung BBM subsidi.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Nabire menerapkan sistem ganjil-genap dalam pembelian BBM subsidi. Kendaraan berplat nomor ganjil hanya dapat melakukan pengisian pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sedangkan kendaraan berplat nomor genap dilayani pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mengganti atau memodifikasi nomor polisi kendaraan demi mendapatkan jatah BBM subsidi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, SPBU yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi bertahap mulai dari surat teguran, pengurangan kuota BBM subsidi, hingga pencabutan izin usaha apabila tetap mengulangi pelanggaran.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Nabire berharap distribusi BBM subsidi menjadi lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran sehingga dapat mendukung kebutuhan masyarakat serta menjaga stabilitas pasokan energi di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....