KPPN Nabire Salurkan Gaji Ke-13 ASN, Perkuat Ekonomi Daerah
- 07 Jul 2026 22:49 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjalan tepat waktu dan akuntabel. Hingga periode monitoring pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2026, KPPN Nabire telah merealisasikan penyaluran Gaji Ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan kerja vertikal mitra kerjanya sebesar Rp42.365.792.897 yang telah disalurkan kepada 15.005 penerima pada 111 satuan kerja, atau mencapai 97,55 persen dari total target satuan kerja penerima.
Realisasi tersebut menunjukkan kesiapan pemerintah dalam memenuhi hak para aparatur negara sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat. Pembayaran Gaji Ke-13 merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang secara langsung meningkatkan pendapatan rumah tangga ASN sehingga mampu mendorong aktivitas konsumsi, terutama di daerah.
Berdasarkan data KPPN Nabire, Kementerian Pertahanan (BA 012) menjadi Bagian Anggaran dengan nilai pembayaran terbesar. Total realisasi pembayaran pada kementerian tersebut mencapai sekitar Rp24,44 miliar, yang mencakup pembayaran gaji serta tunjangan kinerja. Besarnya nilai tersebut sejalan dengan jumlah personel yang menjadi penerima manfaat di wilayah kerja KPPN Nabire.
Kontribusi terbesar berikutnya berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (BA 060) dengan realisasi sekitar Rp9,60 miliar, disusul Kementerian Perhubungan (BA 022) dengan realisasi sekitar Rp2,69 miliar. Selain itu, pembayaran juga telah dilakukan kepada berbagai kementerian dan lembaga lainnya, antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Badan Karantina Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Secara keseluruhan, hampir seluruh Bagian Anggaran telah berhasil menyelesaikan pembayaran kepada satuan kerja mitra KPPN Nabire. Tingkat realisasi yang mencapai 97,55 persen mencerminkan koordinasi yang baik antara KPPN Nabire dengan seluruh satuan kerja dalam penyampaian dokumen pembayaran melalui aplikasi SPAN sehingga proses pencairan dapat berlangsung secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Gaji Ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada aparatur negara yang diberikan setiap tahun sesuai kebijakan pemerintah. Penerima Gaji Ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta kelompok penerima lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayarannya dilakukan melalui mekanisme APBN dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh satuan kerja kepada KPPN, yang selanjutnya diproses melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) hingga dana ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Selain memberikan manfaat langsung kepada ASN, pembayaran Gaji Ke-13 juga memiliki dampak ekonomi yang cukup signifikan bagi wilayah kerja KPPN Nabire. Tambahan pendapatan yang diterima ASN umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, pembayaran berbagai kewajiban, maupun konsumsi lainnya. Peningkatan konsumsi rumah tangga tersebut berpotensi meningkatkan aktivitas perdagangan lokal, memperkuat sektor jasa, serta memberikan tambahan perputaran uang bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di daerah seperti Kabupaten Nabire dan wilayah kerja KPPN Nabire, peningkatan belanja masyarakat memiliki efek berganda (multiplier effect). Ketika daya beli meningkat, permintaan terhadap barang dan jasa ikut bertambah sehingga mendorong omzet pelaku usaha lokal, memperluas aktivitas ekonomi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian, pelaksanaan APBN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan pemerintahan, tetapi juga menjadi salah satu penggerak utama perekonomian di daerah.
Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 beserta Peraturan Menteri Keuangan sebagai ketentuan pelaksanaannya. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan pembayaran dilakukan secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kepala KPPN Nabire menyampaikan bahwa keberhasilan realisasi pembayaran Gaji Ke-13 merupakan hasil sinergi yang baik antara KPPN dengan seluruh satuan kerja mitra kerja di wilayah Nabire.
"Pembayaran Gaji Ke-13 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi hak aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat. KPPN Nabire berupaya memastikan seluruh proses pencairan berjalan cepat, tepat, dan akuntabel sehingga manfaat APBN dapat segera dirasakan, tidak hanya oleh ASN sebagai penerima, tetapi juga oleh masyarakat melalui meningkatnya aktivitas ekonomi di daerah," ujarnya.
Ke depan, KPPN Nabire akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh satuan kerja agar penyelesaian pembayaran pada satker yang masih berproses dapat segera diselesaikan. Melalui pengelolaan APBN yang profesional, transparan, dan akuntabel, KPPN Nabire berkomitmen menghadirkan pelayanan perbendaharaan yang berkualitas sekaligus memastikan setiap kebijakan fiskal pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi di wilayah kerja KPPN Nabire.
Dibuat oleh : Steven Joshua (Pembina Teknis Perbendaharaan Negara)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....