Pemprov Papua Tengah Genjot Penyelesaian Konflik Tapal Batas Adat Kapiraya
- 17 Apr 2026 21:50 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire — Pemerintah Provinsi Papua Tengah mempercepat penyelesaian konflik tapal batas adat di wilayah Kapiraya melalui pendekatan terstruktur, dialog adat, dan kearifan lokal yang melibatkan tiga kelompok masyarakat dari wilayah berbeda. Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan rapat koordinasi penanganan konflik sosial yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, di Nabire.
Rapat tersebut bertujuan menyinkronkan data lapangan serta merumuskan kebijakan bersama dalam penyelesaian konflik yang melibatkan suku Kamoro Kabupaten Mimika, suku Mee Kabupaten Deiyai, dan suku Mee Kabupaten Dogiyai.
Staf Ahli Gubernur Papua Tengah Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Marten Ukago menegaskan, penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui kesepakatan bersama dengan mengedepankan nilai-nilai adat.
“Konflik ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Harus melalui pendekatan adat, kesepakatan bersama, dan penghormatan terhadap hak ulayat masing-masing suku,” tegas Marten Ukago.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian konflik ini berpijak pada landasan hukum nasional, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, hingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat.
Selain itu, prinsip hukum adat Papua menjadi fondasi utama, di mana hak ulayat bersifat komunal, sakral, dan diwariskan secara turun-temurun, serta batas wilayah adat ditentukan berdasarkan sejarah dan kesepakatan leluhur.
Dalam implementasinya, pemerintah telah melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari pembentukan tim penanganan konflik, inventarisasi data, pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat adat, hingga dialog adat lintas suku.
Saat ini, proses penyelesaian telah memasuki tahap penguatan kesepakatan, yang akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh para kepala daerah bersama perwakilan suku sebagai bentuk legitimasi bersama.
Pemerintah juga menyiapkan dua skema penyelesaian, yakni penetapan batas adat secara definitif atau penetapan zona bersama apabila belum tercapai kesepakatan batas wilayah.
“Kalau tidak ada titik temu, maka wilayah itu bisa ditetapkan sebagai zona bersama untuk dimanfaatkan secara kolektif, dengan tetap menghormati nilai-nilai adat,” jelasnya.
Sebagai langkah jangka panjang, akan dibentuk forum adat lintas suku yang berfungsi sebagai wadah komunikasi, koordinasi, sekaligus penyelesaian konflik secara berkelanjutan.
Meski diwarnai dinamika, termasuk belum hadirnya salah satu pihak dalam pertemuan, pemerintah menilai hal tersebut sebagai bagian dari proses menuju kesepakatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Marten Ukago juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai persaudaraan dan menghormati warisan leluhur dalam pengelolaan tanah adat.
“Kita orang Papua ini sedikit. Apa yang kita miliki harus dijaga bersama. Jangan sampai kita mengambil yang bukan hak kita, karena itu ada konsekuensi adat dan moral,” ujarnya.
Dengan pendekatan dialog, kearifan lokal, serta dukungan penuh pemerintah, konflik tapal batas adat Kapiraya diharapkan dapat diselesaikan secara damai, adil, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....