Penataan Birokrasi Jadi Fokus, DPRK Mimika Dukung Langkah Bupati
- 01 Apr 2026 15:08 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bupati Mimika dan Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika, Rabu 01 April 2026, di Ruang Rapat Gedung Serbaguna DPRK Mimika. Rapat ini membahas polemik rolling atau rotasi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Balyanan Akbar, mengatakan RDP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK, khususnya dalam bidang pemerintahan, hukum, dan hak asasi manusia. Ia menjelaskan, rapat baru dapat dilaksanakan saat ini karena sebelumnya DPRK masih dalam masa reses serta libur Lebaran.
Menurut Alfian, dalam RDP tersebut berbagai persoalan yang sempat menjadi sorotan masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa terkait rotasi jabatan, telah dibahas secara menyeluruh. Ia menyebut, seluruh pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan anggota dewan maupun masyarakat telah dijawab langsung oleh Bupati Mimika selaku pejabat pembina kepegawaian.
“Penjelasan yang disampaikan Bupati sangat komprehensif dan menjawab berbagai persoalan yang selama ini berkembang di masyarakat. Termasuk soal afirmasi dan kebijakan pemerintah daerah dalam penataan birokrasi,” ujarnya.
Dalam kesimpulan RDP, Komisi I DPRK Mimika merumuskan empat poin penting. Pertama, mendukung komitmen pemerintah daerah dalam melakukan penataan birokrasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Kedua, Komisi I meminta BKPSDM untuk melakukan pemetaan jabatan secara menyeluruh sebelum melakukan pengembangan karier ASN. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap struktur jabatan, mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas hingga jabatan fungsional.
Ketiga, Komisi I mendorong Bupati dan BKPSDM untuk memastikan pengembangan karier ASN berjalan optimal, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP) seperti Amungme dan Kamoro, melalui kebijakan afirmasi.
Keempat, DPRK Mimika berkomitmen mengambil langkah-langkah politik guna mendorong kebijakan afirmasi yang lebih signifikan di bidang kepegawaian, termasuk melalui koordinasi dengan DPR Provinsi dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan bahwa kebijakan kepegawaian tetap mengacu pada regulasi nasional. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bersifat lex specialis, namun tidak secara spesifik mengatur teknis kepegawaian.

“Untuk kepegawaian, kita tetap mengacu pada aturan nasional. Namun afirmasi bisa dilakukan melalui kebijakan khusus yang diusulkan dari Papua, baik melalui DPR maupun MRP,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah kebijakan afirmasi bagi OAP sebenarnya sudah berjalan, seperti kuota penerimaan ASN 80:20, batas usia yang lebih longgar, serta peluang jabatan yang lebih luas. Namun, untuk percepatan karier ASN OAP, diperlukan regulasi tambahan melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasi).
Bupati juga mendorong DPRK Mimika untuk mengambil peran strategis dalam mendorong lahirnya kebijakan afirmasi baru melalui jalur politik, agar dapat diakomodasi dalam sistem kepegawaian nasional.
RDP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian serta menjawab keresahan masyarakat terkait rotasi jabatan ASN, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (Sandra)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....