BKN Targetkan ASN Papua Tengah Gunakan E-Kinerja Tahun Ini
- 31 Jul 2026 21:00 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura menargetkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua Tengah telah menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi E-Kinerja sebelum akhir tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura Nur Hasan pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kode Etik ASN dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja BKN yang diselenggarakan BKPSDM Papua Tengah di Timika pada Rabu 29 Juli 2026.
Menurut Nur Hasan, seluruh layanan kepegawaian di Indonesia kini beralih dari sistem manual menuju sistem digital. Oleh karena itu, pengelolaan data ASN di Papua Tengah, termasuk penyelesaian disparitas data, perlu segera dituntaskan agar seluruh ASN dapat memanfaatkan aplikasi E-Kinerja.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya meminta pengelolaan data ASN di Papua Tengah, terutama disparitas data harus segera diselesaikan supaya bisa susun SKP melalui E-Kinerja. Saat ini di masa transisi, kami di BKN masih akomodir secara manual. Tapi mulai Maret 2027, sudah tidak bisa lagi secara manual. Jika SKP tidak disusun, maka tidak bisa usul kenaikan pangkat. Karena itu kami targetkan paling lambat akhir tahun ini, semua ASN di Provinsi Papua Tengah harus sudah bisa susun SKP di E-Kinerja BKN," kata Nur Hasan.
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Karena itu, BKN terus mendorong percepatan implementasi sistem tersebut di 33 instansi yang berada di wilayah kerja Kanreg IX Jayapura.
Selain itu, Nur Hasan mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan penyelesaian status tenaga non-ASN sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Instansi pemerintah juga tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer maupun tenaga kontrak di luar ketentuan yang berlaku.
"Jadi sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer dan kontrak. Kalau instansi butuh tenaga maka diusulkan untuk formasi ASN atau PPPK. Walau sudah ditetapkan dari 2024 tapi penyelesaian di Kanreg Wilayah IX belum. Karena itu, kami harapkan di akhir tahun 2026 ini harus diselesaikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Papua Tengah Denci Meri Nawipa mengajak seluruh ASN, khususnya pengelola kepegawaian, untuk terus membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan terpercaya guna mendukung pelayanan publik yang semakin baik di Papua Tengah.
"Selamat mengikuti kegiatan dan kepada seluruh ASN agar dapat melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan penuh tanggung jawab untuk membuat wilayah Papua Tengah semakin maju dalam pelayanan kepegawaiannya," kata Denci Meri Nawipa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....