161,37 Gram Ganja Tak Sampai Beredar, Polisi Mimika Musnahkan Barang Bukti
- 09 Sep 2026 14:43 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 161,37 gram di Polres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Rabu 9 September 2026..
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Mimika pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIT.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi Salosa, dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Sat Resnarkoba menangkap tersangka Elisa Magal alias Lisa alias E.M.
Tersangka ditangkap saat mengambil paket kiriman dari Kota Jayapura di salah satu jasa pengiriman barang, JNE, yang berada di Jalan Irigasi, Timika.
Menurut Habibi, tersangka E.M merupakan seorang perempuan yang belum memiliki pekerjaan tetap dan berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total berat barang bukti mencapai 163,37 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 gram disisihkan untuk uji laboratoris dan 1 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Dengan demikian, barang bukti ganja yang kemudian dimusnahkan memiliki berat bersih 161,37 gram.
Selain menangkap tersangka E.M, Sat Resnarkoba Polres Mimika juga masih melakukan pengembangan terhadap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, masing-masing berinisial O dan D.
AKP Habibi mengatakan, kedua DPO tersebut diketahui berada di luar Kota Timika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan keduanya dan melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Habibi menambahkan, barang bukti ganja yang dimusnahkan tersebut jika diedarkan diperkirakan bernilai sekitar Rp41 juta. Sementara dari sisi pencegahan, pemusnahan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 800 orang dari penyalahgunaan narkotika.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....