Satresnarkoba Polres Mimika Musnahkan 298 Gram Sabu Senilai Rp900 Juta

  • 05 Jun 2026 19:07 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 296,1838 gram hasil pengungkapan kasus yang dilakukan pada Mei 2026. Pemusnahan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billy Hildiario Budiman, Jumat 05 juni 2026.

Kapolres Mimika menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mimika pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIT di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial N.N. alias V yang diduga berperan sebagai pihak yang dititipi narkotika jenis sabu oleh seorang pelaku lain berinisial M.D. alias G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, petugas menyita 36 paket plastik klip bening kecil, 243 paket plastik klip bening kecil, serta satu paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total berat netto barang bukti mencapai 298,3035 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,0340 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1,0857 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya, yakni 296,1838 gram, dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Mimika menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 137 dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi juga memperkirakan nilai ekonomis barang bukti sabu seberat 298,3035 gram tersebut mencapai sekitar Rp900 juta apabila berhasil diedarkan di masyarakat.

Polres Mimika menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mimika serta memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO. (Sandra)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....