Kasus Sabu Siap Disidangkan, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Mimika

  • 15 Apr 2026 20:53 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika – Dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, hari rabu 15 april 2026.

Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses hukum keduanya segera berlanjut ke tahap persidangan.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan kedua tersangka berinisial R.I dan A.A sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026, di Kamar 203 Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, Timika, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika. R.I disebut sebagai pemilik sabu, sementara A.A berperan membantu dalam proses distribusi kepada konsumen di wilayah Mimika.

“Pelaku R.I mengakui kepemilikan sabu tersebut dan juga menyebut A.A turut membantu dalam mengedarkan kepada konsumen,” jelas Hempy.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita lima paket sabu siap edar dengan berat netto 1,3431 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, tiga bundel plastik klip bening, alat takar (pipet), uang tunai Rp3.450.000, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta beberapa unit ponsel dari berbagai merek.

“Jaket dan dompet gantungan kunci yang digunakan untuk menyembunyikan sabu juga ikut disita sebagai barang bukti,” tambahnya.

Proses pelimpahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba, yakni Briptu Kristian Landa, Briptu Joshua J. Mahardika, dan Bripda M. A. Abrar Ramadhan.

Barang bukti beserta kedua tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Imelda Irianti Simbiak dan Meddlyn Elisabeth Maniagasi di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

Usai proses penyerahan, kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Timika untuk menjalani penahanan sambil menunggu jadwal sidang di pengadilan.

Kasus ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba yang diterbitkan pada 21 Januari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....