Perlawanan Ditolak, Sidang Kasus Pembunuhan di Waroki Masuk Pemeriksaan Saksi
- 26 Agt 2026 20:51 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire — Sidang kedua kasus pembunuhan seorang remaja putri di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, kembali digelar di Pengadilan Negeri Nabire, Rabu 26 Agustus 2026, Majelis hakim dalam persidangan tersebut menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire, Eko Nuryanto, S.H., M.H., mengatakan agenda sidang kedua adalah penyampaian eksepsi dari tim advokat terdakwa.
Setelah eksepsi disampaikan, JPU diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan. Eko mengatakan, timnya langsung menyusun jawaban atas sejumlah hal yang dipersoalkan oleh kuasa hukum terdakwa.
“Majelis hakim sudah membuat putusan sela yang pada intinya menolak segala bentuk perlawanan yang diajukan tim advokat ABH,” ujar Eko.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan perkara ini akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (27/8/2026).
Anggota Tim JPU Kejari Nabire, Ramli Amana, S.H., M.H., yang juga menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nabire, mengatakan salah satu hal yang disoroti kuasa hukum terdakwa berkaitan dengan surat dakwaan.
Menurutnya, kuasa hukum anak mempermasalahkan surat dakwaan yang dinilai tidak diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap. Keberatan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam persidangan.
Sementara itu, Eko menegaskan JPU akan tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan tidak memandang bulu dalam menangani perkara tersebut.
Ia juga meminta dukungan seluruh pihak agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik serta memberikan keadilan bagi korban.
“Untuk persidangan selanjutnya kami tetap bekerja secara profesional, tidak memandang bulu. Kami berharap dukungan semua pihak agar perkara ini dapat tertangani dengan baik dan mendapatkan keadilan bagi korban,” katanya.
Pada sidang ketiga yang dijadwalkan Kamis (27/8/2026), JPU Kejari Nabire akan menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka terdiri dari tiga saksi ahli dan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk keluarga korban.
Pemeriksaan saksi tersebut menjadi tahap penting dalam proses persidangan untuk mengungkap fakta-fakta perkara pembunuhan remaja putri yang terjadi di Kampung Waroki.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....