Kapolres Nabire: Penanganan Kasus Pembunuhan Remaja Putri Transparan & Sesuai SOP
- 03 Agt 2026 18:07 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire – Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., CPHR menegaskan komitmennya untuk menangani perkara pembunuhan seorang remaja putri di Nabire secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi maupun upaya menutup-nutupi fakta.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat memimpin pengamanan aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor MRP Papua Tengah, Senin 3 Agustus 2026. Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan dilakukan murni berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Saya berkomitmen bahwa proses penyelidikan dan penyidikan ini murni berdasarkan tindak pidana yang diperbuat oleh pelaku. Saya juga sudah melaporkan penanganan kasus ini kepada Kapolda Papua Tengah," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan peningkatan status tersebut, penyidik telah menetapkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menyelesaikan perkara tersebut secara objektif dan profesional. Menurutnya, apabila masih terdapat keraguan terhadap proses hukum yang berjalan, masyarakat dipersilakan meminta penjelasan langsung kepada pihak kepolisian.
"Saya minta kepada kita semua sekalian, tolong percayakan kasus ini kepada kami kepolisian. Kalau masih ada yang diragukan, mari datang tanyakan itu kepada kami kepolisian," tegasnya.
Kapolres juga menepis anggapan bahwa proses hukum akan dipengaruhi oleh latar belakang keluarga tersangka. Ia menegaskan penyidik hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tanpa membedakan status sosial maupun hubungan keluarga pelaku.
"Saya Kapolres Nabire berupaya semaksimal mungkin untuk proses penegakan hukum ini sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," katanya.
Kasus ini merupakan tindak pidana yang terjadi pada Kamis 30 Juli 2026 di sekitar jalan masuk Pantai Naikere, Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana didahului persoalan hubungan pribadi antara korban dan pelaku yang kemudian berkembang menjadi motif pembunuhan. Polisi menyatakan seluruh rangkaian peristiwa masih terus didalami melalui proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Nabire menegaskan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga identitas anak yang berhadapan dengan hukum tidak dipublikasikan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....