Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Kematian Anak di Nabire

  • 31 Jul 2026 23:20 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang anak perempuan yang jenazahnya ditemukan di kawasan Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Nabire, Kompol Piter Kendek, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bogi Transtanto, serta dihadiri Kabag Ops AKP Kia Tapun dan Kasie Humas Polres Nabire di Mapolres Nabire, Jumat 31 Juli 2026 sore.

Wakapolres menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat sekitar pukul 20.00 WIT mengenai penemuan jenazah seorang anak perempuan di sekitar Jalan menuju kawasan wisata Pantai Naikere, Kampung Waroki. Petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Nabire guna kepentingan identifikasi dan penyelidikan.

Dalam proses identifikasi, penyidik menyebarluaskan ciri-ciri korban kepada masyarakat secara terbatas dan proporsional. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah keluarga datang ke rumah sakit dan memastikan identitas korban.

Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sejumlah lokasi. Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang anak yang diduga terakhir kali bersama korban sebelum peristiwa terjadi.

Wakapolres mengatakan terduga kemudian berhasil diamankan pada dini hari.

"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami berhasil mengamankan terduga kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Kejadian dilaporkan sekitar pukul 20.00 WIT dan sekitar pukul 03.00 WIT dini hari terduga sudah kami amankan," ujar Kompol Piter Kendek.

Karena terduga masih berstatus anak, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan pidana anak. Kepolisian juga tidak membuka identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengenalan anak yang berhadapan dengan hukum.

Meski demikian, Wakapolres menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana.

"Percayalah kepada polisi. Kami tidak menutup-nutupi kasus ini. Penanganannya mendapat perhatian langsung dari Wakapolda Papua Tengah dan Kapolres Nabire agar diungkap secara jelas dan seterang-terangnya," tegasnya.

Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....