Sebanyak 45 Adegan Direkonstruksi dalam Kasus Dugaan Pembunuhan di Waroki Nabire

  • 11 Agt 2026 18:37 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire — Sebanyak 45 adegan diperagakan dalam rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Rekonstruksi dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan melibatkan ABH serta korban atau pemeran pengganti dalam memperagakan rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah dugaan tindak pidana terjadi.

Menurutnya, seluruh fakta yang diperoleh dalam rekonstruksi akan dianalisis dan disandingkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Dari rekonstruksi tersebut, penyidik dapat memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian sebelum, pada saat dan setelah terjadi tindak pidana,” kata Samuel.

Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya mendasarkan proses penyidikan pada keterangan ABH. Setiap fakta akan dicocokkan dengan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik, serta bukti elektronik.

Kapolres menegaskan, rekonstruksi bukan proses untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

Penentuan terbukti atau tidaknya tindak pidana serta kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, Samuel meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh proses hukum secara profesional, transparan dan objektif.

“Kami meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada penyidik menyelesaikan seluruh proses tersebut secara profesional,” ujarnya.

Setelah rekonstruksi, penyidik akan mengevaluasi seluruh rangkaian adegan dan mencocokkannya kembali dengan alat bukti sebelum melanjutkan tahapan penyidikan berikutnya.

Dalam pemberitaan perkara ini, identitas ABH tidak disampaikan untuk menjaga hak dan perlindungan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....