Sidang Kasus Pembunuhan Anak di Waroki, Tim Advokat Ajukan Perlawanan Dakwaan
- 26 Agt 2026 09:41 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire — Pengadilan Negeri Nabire kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terhadap korban anak perempuan di Kampung Waroki, Rabu (26/8/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Nabire itu beragenda mendengarkan perlawanan atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada pukul 10.50 WIT, majelis hakim menskors persidangan selama 30 menit untuk memberikan waktu kepada tim JPU menyiapkan tanggapan atas perlawanan yang disampaikan tim advokat ABH.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire, Eko Yulianto, mengatakan agenda persidangan hari ini berfokus pada penyampaian keberatan penasihat hukum terhadap isi surat dakwaan.
"Kami diberikan waktu selama 30 menit untuk menyiapkan tanggapan, nanti setelah itu sidang dibuka kembali," ujar Eko Yulianto.
Menurutnya, JPU memiliki kewajiban segera memberikan jawaban atas keberatan tersebut. Karena perkara ini merupakan perkara anak yang berhadapan dengan hukum, penyusunan tanggapan dilakukan secepat mungkin agar proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Eko menambahkan, materi perlawanan berkaitan dengan keberatan tim penasihat hukum terhadap isi surat dakwaan, sementara penjelasan lebih rinci mengenai substansi keberatan menjadi kewenangan tim advokat ABH.
Diketahui, perkara ini merupakan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kampung Waroki pada akhir Juli 2026 dengan pelaku seorang Anak Berhadapan dengan Hukum dan korban seorang anak perempuan. Seluruh proses persidangan berlangsung tertutup sesuai ketentuan peradilan anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....