OJK Pastikan Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Stabilitas Perbankan
- 25 Jun 2026 14:56 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir belum memberikan dampak langsung dan signifikan terhadap stabilitas sistem jasa keuangan nasional. Pada perdagangan Kamis (25/6/2026), rupiah tercatat melemah 0,12 persen ke level Rp17.965 per dolar Amerika Serikat.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya terus mencermati perkembangan ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian geopolitik serta kenaikan harga minyak dunia. Kondisi tersebut memicu volatilitas pasar keuangan global dan penguatan indeks dolar AS yang berdampak pada fluktuasi nilai tukar di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia.
Menurut Dian, OJK secara berkelanjutan melakukan pemantauan terhadap kinerja industri perbankan nasional. Pelemahan rupiah berpotensi meningkatkan biaya produksi dan inflasi akibat kenaikan harga barang impor, yang pada akhirnya dapat memengaruhi daya beli masyarakat.
“Untuk saat ini, pelemahan rupiah belum berdampak langsung dan signifikan terhadap stabilitas sistem jasa keuangan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis 25 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sektor perbankan masih memiliki ketahanan yang kuat, salah satunya ditopang oleh Posisi Devisa Neto (PDN) yang rendah dan jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator. Hingga April 2026, PDN tercatat sebesar 1,63 persen dalam posisi long, jauh di bawah ambang batas 20 persen.
Selain itu, kualitas kredit perbankan juga tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) berada di level 2,17 persen, masih di bawah batas aman sebesar tiga persen.
Dari sisi likuiditas, perbankan nasional juga dinilai berada dalam kondisi yang memadai. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) maupun alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) masih berada di atas ketentuan minimum regulator. Sementara Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 86,88 persen dan masih berada dalam rentang ideal.
OJK juga mencatat Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan mencapai 192,37 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan. Kondisi tersebut menunjukkan kemampuan perbankan dalam memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek masih sangat kuat.
Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa pelemahan rupiah yang berlangsung dalam jangka panjang dapat berdampak pada debitur yang memiliki kewajiban dalam valuta asing. Risiko tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan bayar dan meningkatkan tekanan terhadap kualitas kredit.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, perbankan diminta memastikan kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) serta menjaga ketahanan modal. Per April 2026, rasio CKPN terhadap NPL tercatat sebesar 165,35 persen, sedangkan Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 23,97 persen.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri perbankan melalui pemantauan risiko secara berkala dan pelaksanaan stress test dengan memasukkan skenario pelemahan rupiah sebagai salah satu asumsi utama.
Berdasarkan hasil stress test yang dilakukan, OJK menilai sektor perbankan Indonesia masih memiliki kapasitas yang memadai untuk menghadapi potensi tekanan yang timbul akibat pelemahan nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....