Baitul Mal Aceh Barat Gelar FGD Penyusunan Draf Perbup ZIWAH

  • 02 Okt 2026 10:51 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh – Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta Keagamaan Lainnya (ZIWAH), bertempat di Aula Pocut Baren, Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat,Kamis, 1 Oktober 2026,

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya sekaligus memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaannya di Kabupaten Aceh Barat.

Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat, Drs. Sofyan Yusuf, mengatakan bahwa penyusunan draf Peraturan Bupati tersebut diharapkan menjadi landasan dalam pelaksanaan pengelolaan ZIWAH yang efektif, transparan, adil, dan akuntabel, serta sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kegiatan FGD ini bertujuan menghimpun masukan, saran, koreksi, dan penyempurnaan dari berbagai pihak terhadap substansi draf Peraturan Bupati sebelum ditetapkan menjadi regulasi",tuturnya

Selain itu juga, forum tersebut merupakan sarana untuk menyamakan persepsi dan pemahaman para pemangku kepentingan serta memastikan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian, pencairan, pelaporan, dan pengawasan dana ZIWAH dapat dilaksanakan secara jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.

Dalam draf yang telah disiapkan, dengan ruang lingkup pengaturan meliputi pengumpulan zakat, penetapan mustahik atau penerima zakat, pengelolaan zakat produktif, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan serta penggunaan dana infak, pencairan dan penyaluran dana zakat dan infak, biaya operasional, serta pembinaan dan pengawasan.

Draf tersebut juga mengatur mekanisme pengumpulan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), pengembangan zakat produktif sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat miskin, serta pemanfaatan dana infak untuk mendukung pemberdayaan ekonomi dan kemaslahatan umat.

Kegiatan FGD ini melibatkan dari berbagai unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Inspektorat, BAPPERIDA, BPKD, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait, serta kalangan akademisi dari Universitas Teuku Umar (UTU) dan STAIN.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi draf melalui perspektif syariah, hukum, pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Sofyan Yusuf berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan secara terbuka dan konstruktif, khususnya terhadap pasal-pasal yang masih memerlukan penyempurnaan.

Dengan demikian, draf Peraturan Bupati tentang ZIWAH tersebut nantinya dapat menjadi regulasi yang jelas, aplikatif, dan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Aceh Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....