Sebanyak 147 CDOB Se-Indonesia Perkuat Konsolidasi Perjuangan Pemekaran Daerah

  • 30 Sep 2026 08:21 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 147 Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) dari berbagai wilayah di Indonesia memperkuat konsolidasi perjuangan pemekaran daerah. Hal itu dirumuskan melalui Rapat Pimpinan (RAPIM) dan Konsolidasi Nasional Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (FORKONAS PP DOB), di Gedung Juang 45, Jakarta, Selasa 29 September 2026.

Ketua Forum Komunikasi Daerah (Forkorda) Aceh sekaligus Anggota DPRA, Dr. Fuadri, mengatakan forum nasional tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi, konsolidasi dan koordinasi antardaerah dalam mengawal aspirasi pembentukan daerah otonom baru.

Menurutnya, aspirasi pemekaran daerah merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, memperluas akses terhadap pemerintahan serta mendorong pemerataan kesempatan ekonomi dan sosial.

"147 CDOB se-Indonesia merupakan representasi aspirasi dari berbagai wilayah yang memiliki karakteristik dan persoalan masing-masing. Karena itu, perjuangan pembentukan daerah otonom baru membutuhkan konsistensi, argumentasi berbasis data, serta komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Fuadri, dalam siaran persnya diterima RRI.CO.ID.

Fuadri menyebutkan, RAPIM dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP DOB menghasilkan enam rekomendasi utama. Pertama, menyampaikan aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru secara langsung kepada Presiden.

Kedua, mendesak pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, paling lambat Desember 2026.

Ketiga, melakukan klasifikasi CDOB berdasarkan Klaster 1, 2 dan 3 sesuai dengan kelengkapan persyaratan masing-masing daerah. Keempat, mendesak pemerintah menetapkan jumlah rencana pemekaran daerah setiap tahun yang dimulai pada 2027.

Kelima, mendesak pemerintah memprioritaskan CDOB yang telah memiliki Ampres dan CDOB lainnya yang telah memenuhi persyaratan. Keenam, melakukan sinkronisasi data CDOB antara DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri dan FORKONAS PP DOB," kata Fuadri.

Ia mengatakan, konsolidasi nasional tersebut mengusung tema memperkuat sinergi CDOB dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal penyusunan RPP penataan daerah dan desain besar penataan daerah tahun 2026.

Menurut Fuadri, langkah tersebut diharapkan menjadi pondasi percepatan penataan dan pembentukan daerah otonom baru di seluruh Indonesia secara bertahap.

Enam CDOB Aceh

Dalam forum tersebut, Fuadri juga menyampaikan perkembangan aspirasi pemekaran daerah di Aceh. Ia menyebutkan, Aceh telah mengusulkan enam CDOB kabupaten/kota yang menurutnya telah melengkapi sejumlah persyaratan dan memperoleh rekomendasi dari Gubernur, DPRA, bupati serta DPRK.

Keenam CDOB tersebut yakni Kota Meulaboh, Aceh Selatan Jaya, Selaut Besar, Aceh Raya, Aceh Malaka, dan Kota Panton Labu.

"Enam CDOB di Aceh telah melengkapi persyaratan dan memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah serta lembaga legislatif sesuai dengan tahapan yang telah ditempuh," ujar Fuadri.

Ia menambahkan, FORKONAS PP DOB akan terus mendorong koordinasi antardaerah agar aspirasi pemekaran disampaikan secara terorganisasi, damai, konstitusional dan berbasis data.

Fuadri menegaskan, perjuangan pembentukan daerah otonom baru tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....