MAA Aceh Barat Dorong Pelestarian Adat Perkawinan Melalui Perbup

  • 18 Sep 2026 22:48 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh — Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat terus mendorong pelestarian adat istiadat, khususnya dalam prosesi perkawinan. Upaya tersebut dilakukan menyusul adanya perubahan dalam sejumlah praktik adat yang dinilai mulai bergeser dari ketentuan yang selama ini diwariskan masyarakat Aceh.

Pengurus Bidang Putroe Phang MAA Aceh Barat, Feriani, SE dalam Dialog Meulaboh Menyapa pada Kamis, 17 September 2026, mengatakan salah satu bentuk pergeseran terlihat dalam prosesi pertunangan yang mulai menyerupai acara perkawinan, termasuk penggunaan cincin dan pelaksanaan acara yang lebih besar.

Menurutnya, sebelum adanya payung hukum berupa Peraturan Bupati, MAA telah melakukan berbagai upaya melalui sosialisasi dan risalah adat kepada masyarakat. “Pada saat pertunangan itu tidak boleh menghadirkan linto dan tidak boleh memakaikan cincin dan tidak boleh membuat seperti pesta perkawinan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penyusunan Peraturan Bupati tentang adat perkawinan telah berlangsung hampir tiga tahun. Pada tahap awal, MAA melakukan jajak pendapat dan penyebaran kuesioner di 12 kecamatan, dilanjutkan dengan forum group discussion atau FGD yang melibatkan unsur kecamatan dan MAA kecamatan.

Feriani menyebutkan, Peraturan Bupati tentang adat perkawinan tersebut telah disahkan dan ditandatangani Bupati Aceh Barat pada Agustus 2026. Keberadaan aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi aparatur gampong dan masyarakat dalam melaksanakan prosesi adat perkawinan.

"Tahap berikutnya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. Keterbatasan anggaran membuat sosialisasi disesuaikan dengan kemampuan dan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait," tambahnya.

Selain mempertahankan ketentuan adat, MAA Aceh Barat juga mendorong pelaku usaha yang terlibat dalam prosesi perkawinan, seperti pengusaha katering, MC, dan penyelenggara acara, untuk memahami serta menampilkan unsur khas adat Aceh Barat.

Feriani berharap masyarakat dapat menjalankan prosesi adat secara proporsional tanpa mengurangi maupun melebih-lebihkan ketentuan yang telah diwariskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....