Pemkab Aceh Barat Integrasikan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik
- 18 Sep 2026 08:08 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memperkuat integrasi pelayanan publik melalui pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung proses verifikasi masyarakat yang mengakses layanan pemerintah. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Kepala Diskominsa Aceh Barat Dedi Mulianda SIP MSi dan Kepala Disdukcapil Aceh Barat Mashuri MS SE MSi di Kantor Diskominsa, Kamis, 17 September 2026.
Melalui kerja sama ini, Diskominsa memperoleh akses pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik untuk mendukung proses verifikasi dan validasi data pemohon informasi publik.
Kepala Diskominsa Aceh Barat Dedi Mulianda mengatakan, pemanfaatan data tersebut diharapkan dapat mempercepat sekaligus meningkatkan ketepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui akses tersebut, sejumlah data kependudukan dapat dilakukan pengecekan, di antaranya NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan serta alamat,” kata Dedi.
Menurutnya, ketersediaan data tersebut juga membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melakukan verifikasi terhadap pemohon informasi, sehingga data masyarakat yang digunakan dalam pelayanan dapat dipastikan kesesuaiannya.
“Dengan adanya akses ini, kita lebih mudah melakukan pengecekan sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih jelas dan tidak terjadi kekeliruan,” katanya.
Dedi menambahkan, integrasi data tersebut juga direncanakan untuk mendukung layanan Lapor Bupati. Dengan demikian, identitas masyarakat yang menyampaikan laporan maupun permohonan pelayanan dapat diverifikasi secara lebih baik.
Ia menyebut penguatan integrasi layanan digital perlu didukung infrastruktur jaringan dan bandwidth yang memadai, baik di lingkungan Disdukcapil maupun unit pelayanan pemerintah daerah lainnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aceh Barat Mashuri mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data kependudukan.
“Harapan kami semoga hak akses yang diberikan nanti oleh Dukcapil dan Kemendagri dapat digunakan untuk mempercepat layanan publik dan dapat dijaga kerahasiaan data penduduk sesuai dengan UU PDP,” kata Mashuri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....