Aceh Barat Perkuat Layanan Publik lewat Integrasi Data Kependudukan
- 17 Sep 2026 13:54 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperkuat pelayanan informasi publik melalui pemanfaatan akses data kependudukan di Meulaboh, Kamis, 17 September 2026. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua dinas di Kantor Diskominsa Aceh Barat untuk mendukung proses verifikasi dan validasi data pemohon informasi publik.
MoU ditandatangani Kepala Diskominsa Aceh Barat Dedi Mulianda, SIP., M.Si. dan Kepala Disdukcapil Aceh Barat Mashuri MS, S.E., M.Si. Kesepakatan itu mencakup pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk keperluan verifikasi serta validasi data masyarakat.
Kepala Diskominsa Aceh Barat Dedi Mulianda mengatakan kerja sama tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Akses data kependudukan akan dimanfaatkan dalam proses verifikasi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun pelayanan dari pemerintah daerah.
“Melalui akses tersebut, sejumlah data kependudukan dapat dilakukan pengecekan, di antaranya NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan serta alamat,” kata Dedi.
Menurut Dedi, ketersediaan akses data tersebut akan membantu pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan data sebenarnya. Dengan demikian, proses pelayanan informasi dapat dilakukan secara lebih akurat dan meminimalkan potensi kekeliruan dalam penyampaian data.
“Dengan adanya akses ini, kita lebih mudah melakukan pengecekan sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih jelas dan tidak terjadi kekeliruan,” katanya. Dedi menambahkan, pihaknya juga berencana mengintegrasikan akses data kependudukan tersebut dengan layanan Lapor Bupati agar identitas masyarakat yang menyampaikan laporan maupun permohonan pelayanan dapat diverifikasi dengan lebih baik.
Ia menjelaskan, penguatan sistem pelayanan informasi merupakan bagian dari upaya Pemkab Aceh Barat membenahi tata kelola pelayanan publik. Sistem yang tertib dan terintegrasi diharapkan dapat membuat pelayanan kepada masyarakat lebih mudah sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.
“Dukungan jaringan dan Bandwidth menjadi bagian penting dalam menunjang pemanfaatan layanan digital secara bersama, baik di lingkungan Disdukcapil maupun unit pelayanan lainnya,” ujar Dedi. Menurutnya, dukungan infrastruktur digital menjadi salah satu unsur penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan layanan berbasis data antarlembaga pemerintah.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aceh Barat Mashuri mengatakan kerja sama dengan Diskominsa diharapkan dapat mempermudah sekaligus mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. Pemanfaatan akses data tersebut juga harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan dan kerahasiaan data penduduk.
“Harapan kami semoga hak akses yang diberikan nanti oleh Dukcapil dan Kemendagri dapat digunakan utk mempercepat layanan publik dan dapat dijaga kerahasiaan data penduduk sesuai dengan UU PDP,” kata Mashuri.
Kerja sama antara Diskominsa dan Disdukcapil Aceh Barat menjadi bagian dari penguatan kolaborasi antarperangkat daerah dalam pemanfaatan teknologi informasi. Melalui pemanfaatan data yang terverifikasi serta dukungan sistem digital, pelayanan informasi publik diharapkan semakin cepat, akurat dan tertib dengan tetap menjaga kerahasiaan data penduduk.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....