Dandim 0105/Aceh Barat Serukan 'Stop Pembakaran Hutan dan Lahan'

  • 27 Agt 2026 11:13 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID,Meulaboh – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0105/Aceh Barat, Letkol Inf S. Kembaren, S.E., M.I.P., CFrA, Rabu 26 Agustus 2026 mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak membakar dalam membuka lahan hal tersebut mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Aceh Barat.

Seruan tersebut agar masyarakat harus mengindahkan himbaun tersebut dan Kodim 0105 Aceh Barat juga memasang poster di tempat desa desa daerah rawan karhutla yang bertuliskan "Stop Pembakaran Hutan dan Lahan".

"Melindungi hutan dan menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan masa depan," ujar Letkol Inf S. Kembaren dalam keterangannya.

Sebagai langkah nyata pencegahan, Dandim menyampaikan beberapa poin penting yang diharapkan dapat dipatuhi oleh masyarakat, agar Jangan membuka lahan dengan cara membakar sebab Tindakan ini sangat berisiko memicu kebakaran yang lebih luas dan sulit dikendalikan.

Selain itu juga masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan ,sebab Sekecil apa pun bara api yang masih menyala dapat menjadi sumber bencana jika jatuh di semak atau rumput kering.

Tidak meninggalkan api di dalam hutan dan lahan serta pastikan setiap sumber api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi guna menghindari pemicu kebakaran yang lebih meluas.

Dandim juga menguraikan dampak serius akibat Karhutla yang sangat merugikan, di antaranya dapat terjadinya Kabut asap dan polusi udara yang dapat memicu masalah kesehatan pernapasan.

Kerusakan ekosistem yang mengancam keberlangsungan flora dan fauna serta Kerugian ekonomi dan perubahan iklim akibat hancurnya sumber daya alam dan rusaknya keseimbangan lingkungan.

"Ayo, bersama-sama kita lindungi hutan kita," tuturnya

Selain itu Dandim memperingatkan tentang adanya sanksi hukum yang berat bagi siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, dengan cara membakar.

"Berdasarkan Pasal 78 ayat (3), pelanggar diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar", tutupnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....