Pemkab Aceh Barat Sosialisasikan Kewajiban Pajak, Dorong Optimalisasi PAD

  • 26 Agt 2026 15:16 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pelaku Usaha dalam rangka mendukung optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH di Aula Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat, Rabu 26 Agustus 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap pajak daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.

Ketua Tim Sosialisasi dan Edukasi Satgas PAD Aceh Barat, Safrizal, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan PAD. Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga menjadi jembatan bagi Pemkab Aceh Barat untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serta kendala yang dihadapi para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan PAD sekaligus menjadi jembatan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan para pelaku usaha, sehingga berbagai aspirasi dan kendala yang dihadapi dapat kita dengarkan secara langsung,” ujar Safrizal.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Edy Juanda, menekankan pentingnya para pelaku usaha memahami objek pajak serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai pajak daerah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan sejumlah materi yang terbagi dalam tiga poin utama.

Materi pertama bertajuk “Kenali Dulu Pajak Daerah” yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKD Aceh Barat, Feriza, S.STP.

Materi kedua mengenai “Aspek Hukum dalam Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah” disampaikan oleh Ardiansyah Girsang dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Selanjutnya, materi ketiga membahas tata cara pelaporan, pembayaran, pemenuhan kewajiban administratif wajib pajak, serta pengawasan dan pengendalian pajak daerah. Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak BPKK Banda Aceh, Zuhri, S.Sos.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan tersebut, Pemkab Aceh Barat berharap para pelaku usaha semakin memahami ketentuan perpajakan daerah dan dapat memenuhi kewajibannya secara tertib.

Peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak diharapkan turut memperkuat penerimaan PAD yang nantinya dapat mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....