Sekda: Permukiman, Sawah dan Krueng Tujoh Tak Masuk IUP PT NCN

  • 25 Agt 2026 20:15 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat, Dr Kurdi, menegaskan bahwa permukiman masyarakat, lahan pertanian dan Krueng Tujoh tidak diberikan izin untuk masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT NCN. Penegasan tersebut disampaikan Dr Kurdi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Krueng Tujoh di Aula Rapat Utama DPRK Aceh Barat, Senin, 24 Agustus 2026.

RDP tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan perusahaan tambang, di antaranya PT AJB, PT IPE, PT Mifa Bersaudara dan PT NCN. Dalam pertemuan itu, Aliansi Masyarakat Krueng Tujoh mempertanyakan keberadaan IUP PT NCN yang dinilai mencaplok kawasan permukiman, lahan pertanian serta Krueng Tujoh.

Menanggapi hal tersebut, Dr Kurdi menjelaskan bahwa adanya anggapan seluruh kawasan yang terlihat dalam peta IUP otomatis menjadi wilayah pertambangan merupakan sebuah kekeliruan.

Menurutnya, peta IUP yang beredar harus dilihat bersama dengan penjelasan teknis dan proses perizinan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipahami hanya berdasarkan gambaran peta secara keseluruhan.

"Itu sebuah kekeliruan. Peta IUP yang beredar itu memiliki penjelasan teknis, bukan klaim pemahaman secara menyeluruh," jelas Dr Kurdi.

Ia mengatakan, proses penerbitan IUP dilakukan secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk memastikan kawasan-kawasan tertentu tidak masuk dalam izin pertambangan.

"Pada saat PT NCN mengajukan IUP, memang kewenangan IUP itu berjenjang. Dalam asas hukum lex specialis derogat legi generali, ini memang menyulitkan kita, tetapi pemerintah daerah bisa melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya," katanya.

Dr Kurdi menegaskan, terdapat dua kawasan yang tidak diberikan izin kepada PT NCN sebagaimana data yang diminta Aliansi Masyarakat Krueng Tujoh, yakni lahan pertanian dan permukiman masyarakat.

"Pertama lahan pertanian dan kedua permukiman. Kalau Krueng Tujoh memang masih milik pemerintah daerah, kita tidak izinkan untuk diajukan pengurusan izin IUP dan sudah kita pagar jauh sebelum izin dikeluarkan," katanya tegas.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penataan ruang, pemerintah daerah telah melakukan perlindungan terhadap kawasan pertanian masyarakat. Bahkan, ketika pembahasan RTRW, seluruh pihak di Kabupaten Aceh Barat tidak menyetujui sawah masyarakat dimasukkan ke dalam wilayah IUP.

"Pada saat pembahasan forum RTRW, seluruh Kabupaten Aceh Barat tidak setuju untuk dimasukkan sawah ke dalam IUP NCN. Kemudian keluar surat dari Kementerian Pertanian terkait LP2D sekitar 8.600 hektare yang tidak boleh diganggu. Jadi dari hulunya sudah kita jaga," ujarnya.

Terkait Krueng Tujoh, Dr Kurdi kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan kawasan sungai tersebut untuk masuk dalam IUP.

"Sungai Krueng Tujoh kita tidak memberikan ke IUP. Kita pagar saat penataan ruang. Krueng Tujoh tetap punya Pemda Aceh Barat," katanya.

Namun demikian, Sekda menyebut persoalan Krueng Tujoh tidak semata-mata berkaitan dengan status kawasan dalam IUP.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melihat dampak ekologis yang terjadi di sepanjang aliran sungai, termasuk apabila terdapat kerusakan lingkungan di bagian hulu maupun hilir.

Karena itu, ia menilai tuntutan masyarakat yang disampaikan dalam RDP harus ditindaklanjuti secara bersama, bukan hanya berfokus pada persoalan pencemaran air.

"Apa yang dimintakan Pak Ramli, SE, harus kita lakukan. Karena tuntutan aliansi ini tidak hanya soal air yang tercemar, tetapi ini yang lebih bahaya," ujarnya.

Dr Kurdi menambahkan, penanganan persoalan Krueng Tujoh harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan saling klaim apabila kondisi air sungai nantinya berubah.

"Kalau kita sepakat mengambil air, tiba-tiba sungainya tidak tercemar, maka akan terjadi saling klaim. Tetapi ada histori, air sungai mengalir dan ada kerusakan ekologis. Kita semua harus bertanggung jawab," katanya.

Ia menegaskan, meskipun suatu kawasan tidak masuk dalam IUP perusahaan, apabila telah terdapat dampak ekologis yang memengaruhi lingkungan dan masyarakat, maka penanganannya tetap harus dilakukan secara bersama.

"Meskipun tidak masuk dalam IUP, kita tetap harus merehabilitasi. Kita bergerak di hulu dan di hilir karena sudah ada dampak ekologis," ucap Dr Kurdi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....