Masyarakat Dataran Tinggi Beutong Turun Gunung, Aksi Tolak Tambang

  • 22 Jun 2026 20:55 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Nagan Raya - Masyarakat dari dataran tinggi Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Senin 22 Juni 2026. Warga dari berbagai lintas usia turun membawa poster menolak kehadiran investasi pertambangan dalam bentuk apapun.

"Hutan adalah kehidupan keluarga kami, jika dirusak sama saja mengusur tempat tinggal kami," ujar Yusrini, salah seorang kelompok Perempuan Beutong Bersatu (PBB) di sela aksi.

Masyarakat mulai khawatir hadirnya investasi bergerak disektor pertambangan skala besar akan terjadi eksploitasi lingkungan. Jika sudah terjadi maka sudah terlambat untuk dicegah dan diselamatkan.

Koordinator aksi Maksalmina, menyebut bahwa dasar keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Provinsi Aceh tidak sah. Rekomendasi tersebut dikeluarkan tanpa dasar musyawarah dengan masyarakat desa setempat.

Masyarakat dari dataran tinggi Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Senin 22 Juni 2026. Foto RRI/ Anwar Yunus

"Karena itu hari ini kami mendesak bapak Bupati, mencabut rekomendasi sepihak yang mengatasnamakan masyarakat Beutong Ateuh sehingga terbit izin usaha pertambangan dari Provinsi Aceh," tegasnya.

Aksi yang disampaikan masyarakat dan dibantu mahasiswa serta didampingi para aktivis lingkungan yang membela kedaulatan rakyat. Bersatu menyuarakan penyelamatan hutan, alam Beutong Ateuh Banggalang.

"Tuntutan masyarakat adalah keterbukaan informasi dan pencabutan izin PT Alam Cempaka Wangi (ACW), itu diterbutkan bulan Januari 2026, dalam suasana pasca bencana banjir bandang," tegas mahasiswa Universitas Syiah Kuala ini.

Yayasan Apel Green Aceh mendampingi warga dataran tinggi Beutong Ateuh Banggalang dengan alasan sangat kuat. Ada hutan Ulu Masen dan Leuser yang merupakan kawasan dilindungi.

"Masyarakat Beutong Ateuh tidak mau ada usaha pertambangan apapun di sana. Kami juga tidak mau masyarakat menjadi korban," tegas Direktur Apel Green Aceh Rahmad Syukur.

Pemerintah Aceh telah menerbitkan dua IUP di dataran tinggi Kabupaten Nagan Raya. Pertama PT ACM dengan luas 1.820 hektar bergerak pertambangan Tembaga dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) bergerak tambang emas seluas 2.200 hingga 2.400 hektar.

Masyarakat dari dataran tinggi Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh menggelar aksi unjuk rasa saat menuju halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Senin 22 Juni 2026. Foto RRI/ Anwar Yunus

Rusliadi, tokoh masyarakat Beutong Ateuh sangat menyesalkan terbitnya IUP dua perusahaan itu. Karena masyarakat mayoritas menolak.

"Permukiman kami di bawah gunung, kami minum air dari gunung, jika mereka beroperasi di atas, bagaimana kehidupan kami di bawah," keluhnya.

Masyarakat tetap menolak kehadiran dua perusaan tersebut dengan dalih apapun perizinan itu diberikan. Tuntutan warga ini harus dilaksanakan untuk menghindari kekecewaan yang berakibat pada hal-hal fatal dapat dilakukan warga.

Sementara itu saat pertemuan silaturrahmi dengan wartawan pada 2 Juni 2026 Bupati Nagan Raya Dr Teuku Raja Keumangan menjelaskan tujuan investasi tersebut untuk kemajuan daerah dan membuka lapangan pekerjaan baru. Total nilai investasi dua perusahaan tersebut Rp200 triliun.

Pemkab Nagan Raya berjanji akan mengawasi agar perusahaan tersebut nantinya mengikuti aturan dan menjaga jarak aman dari permukiman penduduk serta menjaga agar tidak abai dengan kondisi lingkungan yang harus dijaga demi kebaikan bersama.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB ini berlansung kondusif di bawah pengamanan pihak Kepolisian Nagan Raya. Massa membubarkan diri setelah Sekda Nagan Raya serta para Asisten menandatangani beberapa petisi tuntutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....