Ketua STAI Darul Hikmah Dorong Kajian Tambang Rakyat Legal

  • 23 Agt 2026 14:53 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Aceh Barat — Ketua STAI Darul Hikmah, Dr. Tgk. Rahmat Saputra, mendorong pemerintah daerah mengkaji lebih serius kemungkinan pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan di Aceh Barat.

Hal itu disampaikan Rahmat setelah menghadiri Mubahatsah Ulama Dayah Aceh Barat (MUDAB) Akbar ke-4 dan Istighatsah Kubra dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Dayah Madinatuddiniyah Al Munawwarah, Gampong Marek, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Sabtu 22 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Menjaga Lingkungan Menurut Perspektif Islam” dengan menghadirkan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Abu H. Faisal Ali, sebagai pemateri.

Menurut Rahmat yang juga Wakil Ketua HUDA Aceh Barat, persoalan pertambangan perlu dilihat secara objektif dengan mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.

“Pemerintah daerah perlu melakukan kajian yang lebih serius terhadap pengelolaan tambang rakyat yang legal dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia mengatakan, gagasan tersebut sejalan dengan prinsip Islam mengenai pemanfaatan sumber daya alam sekaligus perlindungan lingkungan. Hal itu juga menjadi salah satu pembahasan dalam MUDAB Akbar ke-4.

Rahmat merujuk Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemeliharaan Lingkungan Hidup Menurut Hukum Islam. Dalam fatwa tersebut, pemanfaatan lingkungan untuk kemaslahatan dan tidak menimbulkan kerusakan diperbolehkan, sementara menjaga dan melestarikan lingkungan merupakan kewajiban.

“Kita semua perlu mengawal Fatwa MPU Aceh yang telah menegaskan bahwa merusak lingkungan hidup hukumnya haram. Karena itu, pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh dilakukan dengan cara yang merusak lingkungan,” katanya.

Rahmat juga mengajak pemerintah daerah mempelajari pengalaman Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menata pertambangan rakyat. Menurutnya, pengalaman daerah lain dapat menjadi bahan kajian dalam merumuskan kebijakan pertambangan di Aceh.

“Kita perlu belajar dari pengalaman daerah lain. Jika NTB mampu menata pertambangan rakyat secara legal, insyaAllah kita juga mampu melakukannya melalui kajian serius dengan memperhitungkan kondisi geologi, lingkungan, tata ruang, sosial, ekonomi, serta karakteristik masyarakat daerah kita,” ujarnya.

Menurutnya, penataan pertambangan rakyat melalui jalur legal juga perlu dilihat dalam konteks kebijakan pemerintah pusat yang mendorong perbaikan tata kelola pertambangan, termasuk melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Di sisi lain, ia menegaskan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tetap harus dilakukan. Namun, pemerintah juga perlu menyiapkan solusi jangka panjang agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

“Penindakan terhadap tambang ilegal harus berjalan. Tetapi kita juga perlu memikirkan solusi jangka panjang. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam aktivitas ilegal tanpa ada jalan keluar dan tanpa kepastian hukum,” katanya.

Rahmat menekankan perlindungan lingkungan harus menjadi batas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Kerusakan hutan, sungai, dan daerah tangkapan air, kata dia, dapat meningkatkan risiko bencana ekologis.

“Kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus berjalan bersama,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....