Wagub Aceh dan Ulama Perkuat Status Wakaf Blangpadang di BWI Pusat
- 26 Jul 2026 16:39 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pemerintah Aceh bersama para ulama melakukan pertemuan dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026, untuk membahas kejelasan status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Pertemuan yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, itu bertujuan menyatukan langkah dan memperkuat kepastian hukum atas aset bersejarah tersebut.
Rombongan Pemerintah Aceh terdiri atas Wakil Gubernur Aceh, Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Kedatangan mereka disambut Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, dalam suasana penuh kehangatan dan semangat membangun kesepahaman.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga amanah sejarah sekaligus mempertahankan marwah peninggalan para leluhur Aceh. Ia menegaskan harapan masyarakat agar status Lapangan Blangpadang segera memperoleh kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat.
"Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan untuk mengumpulkan serpihan sejarah yang jujur. Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kerajaan Aceh adalah alun-alun kebanggaan, dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda. Ini adalah aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman," kata Fadhlullah.
Menurut Fadhlullah, penelusuran sejarah hingga ke Belanda dilakukan untuk memperoleh data yang utuh dan objektif mengenai asal-usul Lapangan Blangpadang. Pemerintah Aceh, lanjutnya, ingin memastikan setiap langkah penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan fakta sejarah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa dorongan masyarakat dan ulama Aceh bukanlah bentuk tekanan terhadap pihak mana pun. Menurutnya, yang diharapkan adalah terbitnya sertifikat resmi agar status tanah wakaf tersebut memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, mengapresiasi pendekatan yang ditempuh Pemerintah Aceh dan para ulama dalam menyelesaikan persoalan tersebut. "Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan," ujar Tatang.
Sebagai tindak lanjut, BWI berkomitmen menjembatani komunikasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat proses administrasi. BWI akan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai status tanah Lapangan Blangpadang.
"Setiap Rabu kami menyelenggarakan rapat pleno. Seluruh berkas dan dokumen kebaikan yang diserahkan oleh Pak Wagub dan para ulama akan menjadi pembahasan utama kami untuk merumuskan sikap resmi BWI yang konstruktif," kata Tatang.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh, para ulama, dan Badan Wakaf Indonesia dalam menyelesaikan persoalan status Lapangan Blangpadang. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, seluruh pihak berharap kepastian hukum atas tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman dapat segera terwujud demi menjaga warisan sejarah dan kepentingan umat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....