Plt Sekda Aceh Barat Tegaskan Seluruh Temuan BPK Tahun 2025 Dikawal Inspektorat
- 09 Jul 2026 23:23 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 telah disampaikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang menjadi objek temuan untuk segera ditindaklanjuti.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat, Dr. Kurdi, Kamis 9 Juli 2026 mengatakan setiap SKPK wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan.
"Seluruh temuan BPK Tahun 2025 sudah kita sampaikan kepada semua SKPK yang memiliki temuan agar segera ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak LHP BPK diserahkan," kata Dr. Kurdi.
Ia menjelaskan, tindak lanjut tersebut mencakup seluruh jenis temuan, baik yang bersifat administrasi maupun temuan terkait kekurangan volume pekerjaan serta temuan yang berdampak pada keuangan daerah.
Menurutnya, saat ini proses penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terus dikawal secara intensif oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Baik temuan administrasi maupun kekurangan volume dan temuan keuangan terus kita dorong penyelesaiannya. Inspektorat terus mengawal proses tindak lanjut rekomendasi BPK agar dapat diselesaikan tepat waktu," ujarnya.
Dr. Kurdi berharap seluruh temuan yang terjadi pada tahun 2025 dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh SKPK sehingga tidak kembali terulang pada tahun anggaran 2026.
"Mudah-mudahan temuan-temuan pada tahun 2025 tidak terulang lagi di tahun 2026. Seluruh SKPK diharapkan mampu melakukan mitigasi dengan baik, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, serta memperkuat pengawasan internal sehingga tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan akuntabel," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....