Satpol PP dan WH Aceh Jaya Gelar Lelang Ternak Hasil Penertiban

  • 25 Jun 2026 18:13 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Calang - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) akan menggelar lelang terbuka terhadap hewan ternak hasil penertiban yang dilakukan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut. Lelang dijadwalkan berlangsung di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Jumat, 26 Juni 2026.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban ternak yang dilaksanakan pada 15 hingga 18 Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Jaya. Ternak yang tidak diambil oleh pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Lukman Hakim, mengatakan pelaksanaan lelang merupakan bagian dari upaya penegakan ketenteraman dan ketertiban umum yang selama ini terus dilakukan pemerintah daerah.

“Lelang ini merupakan bagian dari tindak lanjut penegakan ketenteraman dan ketertiban umum yang telah kami laksanakan. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mengikuti proses lelang secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Lukman, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurutnya, keberadaan ternak yang dilepasliarkan selama ini kerap menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan, merusak fasilitas umum, hingga mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, penertiban dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

“Kami berharap para pemilik ternak dapat lebih bertanggung jawab dalam mengawasi hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di jalan maupun fasilitas umum. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan agar keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama dapat terus terjaga,” ujarnya.

Lukman menjelaskan, pelaksanaan lelang akan dilakukan oleh panitia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 300/75/2026 tentang Pembentukan Panitia Lelang Hasil Tangkapan Kegiatan Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan dan Pengawalan Tahun 2026.

Objek yang akan dilelang berupa satu paket hewan ternak hasil penertiban yang terdiri atas dua ekor kambing betina. Paket tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp1.150.000 dengan uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp200.000.

Adapun ternak yang dilelang terdiri dari seekor kambing betina berusia sekitar enam bulan dengan warna bulu hitam putih dan tinggi badan sekitar 38 sentimeter, serta seekor kambing betina berusia sekitar tiga tahun dengan warna bulu putih cokelat dan tinggi badan sekitar 57 sentimeter.

Panitia membuka kesempatan kepada masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Jaya untuk mengikuti lelang dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili. Setiap peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp200.000 sebelum pelaksanaan lelang.

Sebelum mengikuti lelang, masyarakat dapat melihat langsung kondisi ternak yang menjadi objek lelang di Tempat Penampungan Hewan (TPH) Satpol PP dan WH Aceh Jaya mulai 23 hingga 26 Juni 2026 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Panitia menetapkan batas akhir pemasukan penawaran pada Jumat , 26 Juni 2026, pukul 08.45 WIB. Selanjutnya, penetapan pemenang akan dilakukan secara langsung dan terbuka di hadapan seluruh peserta yang hadir.

Pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran paling lambat satu hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Hasil lelang nantinya akan diumumkan secara terbuka melalui media elektronik, laman resmi, dan media sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penegakan aturan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternak sehingga ketenteraman dan ketertiban umum dapat terus terjaga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....