Kasus Jinayat di Aceh Barat Turun 50 Persen pada Semester I 2026
- 25 Jun 2026 12:11 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Jumlah kasus pelanggaran hukum syariat Islam atau jinayat di Kabupaten Aceh Barat hingga Juni 2026 tercatat sebanyak lima perkara, menurun dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai sepuluh perkara. Data tersebut disampaikan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh saat memberikan keterangan kepada RRI di Meulaboh terkait perkembangan penanganan perkara jinayat pada semester pertama tahun ini.
Penurunan jumlah perkara tersebut menunjukkan adanya tren positif dalam pelaksanaan syariat Islam di wilayah Aceh Barat. Meski demikian, aparat penegak hukum tetap mengingatkan masyarakat agar terus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Hakim Humas Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Ansarullah, mengatakan perkara jinayat yang ditangani sepanjang Januari hingga Juni 2026 masih didominasi kasus maisir atau perjudian. Menurutnya, jenis pelanggaran tersebut menjadi perkara yang paling banyak masuk ke Mahkamah Syar’iyah.
“Kasus jinayat tahun ini menurun. Tahun kemarin dari Januari sampai Juni itu sudah ada sekitar sepuluh perkara, paling dominan maisir. Tapi untuk tahun ini (2026) baru lima perkara, yang dominan juga kasus maisir. Jadi ada penurunan untuk perkara-perkara jinayat antara Januari sampai Juni 2025 dengan Januari sampai Juni 2026,” ujarnya, Kamis, 25 Juni 2026.
Selain maisir, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh juga menangani perkara jinayat lainnya seperti pemerkosaan dan perzinaan. Seluruh perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Ansarullah menilai penurunan jumlah perkara dapat menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan syariat Islam. Namun demikian, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tetap harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Di sisi lain, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh juga terus menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga Juni 2026, lembaga tersebut telah melaksanakan eksekusi uqubat cambuk sebanyak dua kali terhadap terpidana kasus jinayat.
Pihak Mahkamah Syar’iyah Meulaboh berharap tren penurunan perkara dapat terus berlanjut hingga akhir tahun. Dengan berkurangnya jumlah pelanggaran, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh Barat diharapkan semakin meningkat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....