Aceh Jaya Jadi Kabupaten Pertama Tuntaskan Penyaluran Dana Desa

  • 15 Jun 2026 16:48 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Calang - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menjadi daerah pertama di Provinsi Aceh yang menuntaskan penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh gampong hingga akhir tahun anggaran. Capaian tersebut disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat realisasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, mengatakan seluruh Dana Desa untuk periode Januari hingga Desember 2026 telah tersedia di rekening kas masing-masing gampong. Dengan tersalurnya dana tersebut, pemerintah desa dapat segera menjalankan berbagai program yang telah direncanakan.

Menurut Dahrial, keberhasilan tersebut menjadikan Aceh Jaya sebagai kabupaten tercepat di Aceh dalam proses penyaluran Dana Desa tahun ini. Percepatan dilakukan melalui koordinasi intensif antara pemerintah daerah, pemerintah gampong, dan instansi terkait.

“Alhamdulillah, Aceh Jaya menjadi kabupaten tercepat di Aceh dalam proses penyaluran Dana Desa tahun 2026. Saat ini dana tersebut sudah masuk ke rekening seluruh gampong dan siap dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dahrial, Kamis, 11 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa percepatan penyaluran dilakukan untuk memastikan berbagai program yang menyentuh langsung masyarakat dapat segera direalisasikan. Langkah tersebut juga bertujuan menghindari hambatan administrasi maupun keterlambatan pencairan yang dapat memengaruhi pelaksanaan program desa.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya meminta seluruh pemerintah gampong segera merealisasikan penggunaan anggaran yang telah diterima. Dahrial menekankan agar penyaluran berbagai bantuan dan pembayaran dilakukan tepat waktu, khususnya pada tanggal 1 hingga 5 setiap awal bulan.

Dana Desa tersebut diprioritaskan untuk sejumlah program yang telah ditetapkan pemerintah. Program tersebut meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, insentif kader Posyandu, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, balita, dan lansia, serta honorarium tenaga pendidikan dan pelayanan masyarakat.

Selain itu, anggaran juga diperuntukkan bagi perangkat pendukung kegiatan keagamaan dan berbagai program pemberdayaan masyarakat lainnya. Pemerintah berharap pemanfaatan dana tersebut dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa.

Dalam kesempatan yang sama, Dahrial mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Pemerintah gampong diminta memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

“Jika ditemukan warga yang berhak menerima manfaat tetapi belum memperoleh haknya, kami meminta agar segera dilaporkan kepada camat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dahrial juga menegaskan bahwa Dana Desa yang telah disalurkan tidak boleh digunakan untuk membayar Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur gampong. Penggunaan anggaran harus mengacu pada regulasi dan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Desa di seluruh gampong. Setiap penyimpangan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan akan diproses berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Dalam tata kelola keuangan gampong, tanggung jawab pengelolaan Dana Desa berada pada keuchik sebagai pengguna anggaran, sekretaris gampong sebagai verifikator, dan kaur keuangan sebagai bendahara pengeluaran. Melalui percepatan penyaluran dan pengawasan yang diperkuat, pemerintah berharap Dana Desa dapat memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....