Aceh Jaya Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa 2026

  • 12 Jun 2026 09:45 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Calang - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menjadi kabupaten pertama di Aceh yang menuntaskan penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh gampong hingga akhir tahun anggaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, mengatakan seluruh Dana Desa periode Januari hingga Desember 2026 telah tersedia di rekening kas masing-masing gampong sehingga siap digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, Aceh Jaya menjadi kabupaten tercepat di Aceh dalam proses penyaluran Dana Desa tahun 2026. Saat ini dana tersebut sudah masuk ke rekening seluruh gampong dan siap dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dahrial, Kamis, 11 Juni 2026.

Ia menjelaskan, percepatan penyaluran dilakukan untuk memastikan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat segera direalisasikan tanpa terkendala administrasi maupun keterlambatan pencairan anggaran.

Menurut Dahrial, pemerintah gampong diminta segera menyalurkan anggaran yang telah diterima, terutama pada tanggal 1 hingga 5 setiap awal bulan, agar hak masyarakat dan penerima manfaat dapat diberikan tepat waktu.

Dana Desa tersebut diprioritaskan untuk mendukung sejumlah program, di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, insentif kader Posyandu, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, balita dan lansia, serta honorarium tenaga pendidikan, pengelola layanan masyarakat, dan perangkat pendukung kegiatan keagamaan di tingkat gampong.

Selain percepatan realisasi anggaran, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan atau insentif namun belum mendapatkannya diminta segera melapor kepada camat setempat.

“Jika ditemukan warga yang berhak menerima manfaat tetapi belum memperoleh haknya, kami meminta agar segera dilaporkan kepada camat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dahrial menegaskan Dana Desa yang telah disalurkan tidak boleh digunakan untuk membayar Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur gampong. Penggunaan anggaran harus mengacu pada ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Desa. Setiap penyimpangan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan akan diproses berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Dalam tata kelola keuangan gampong, tanggung jawab pengelolaan Dana Desa berada pada keuchik selaku pengguna anggaran, sekretaris gampong sebagai verifikator, serta kaur keuangan yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran.

Melalui percepatan penyaluran dan penguatan pengawasan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap Dana Desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....