Aceh Barat Terima Anugerah KIP, Target Kembali Raih Informatif
- 03 Jun 2026 18:36 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerima kunjungan kerja dan audiensi Tim Komisi Informasi Aceh (KIA) sekaligus menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di ruang kerja Wakil Bupati Aceh Barat, Rabu, 3 Juni 2026. Kunjungan yang dihadiri Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP, MM, Wakil Bupati Said Fadheil, SH, serta jajaran Komisi Informasi Aceh tersebut bertujuan mengevaluasi hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 serta memperkuat komitmen transparansi pemerintahan.
Kedatangan rombongan Komisi Informasi Aceh disambut langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Plt Sekretaris Daerah, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa), serta Kabid Komunikasi dan Informasi Publik.
Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Barat Tarmizi menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan Komisi Informasi Aceh. Ia menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurut Tarmizi, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai informasi publik yang dibutuhkan. Namun demikian, pemanfaatan layanan tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“PPID merupakan jembatan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi publik. Karena itu, kami meminta Diskominsa terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Komisi Informasi Aceh agar seluruh informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat tersampaikan secara baik, cepat, dan tepat,” ujar Tarmizi.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang harus terus diperkuat. Dengan akses informasi yang mudah, masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Sabri, yang didampingi Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Vicky Bastianda, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan dan kualitas pelayanan informasi publik yang telah dijalankan pemerintah daerah.
Sabri mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, nilai keterbukaan informasi publik Kabupaten Aceh Barat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama agar sejumlah aspek pelayanan informasi dapat segera diperbaiki dan ditingkatkan.
Meski demikian, Komisi Informasi Aceh tetap mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Menurut Sabri, Aceh Barat sebelumnya telah menunjukkan capaian yang baik dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2024 Kabupaten Aceh Barat berhasil meraih predikat “Informatif”, yang merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik di Aceh. Prestasi tersebut diharapkan dapat kembali diraih melalui penguatan layanan dan tata kelola informasi yang lebih baik.
“Kami berharap pada tahun 2026 Aceh Barat dapat kembali meraih predikat Informatif. Sebab, secara umum kebutuhan informasi publik sudah tersedia melalui PPID Aceh Barat, tinggal bagaimana pengelolaan dan penyajiannya terus ditingkatkan,” kata Sabri.
Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Komisi Informasi Aceh sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Langkah itu diharapkan dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang semakin terbuka, responsif, dan dipercaya masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....