Kalaksa BPBD Aceh Barat Sosialisasikan Juknis Bantuan Rumah Terdampak Bencana
- 30 Apr 2026 16:03 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat, Teuku Ronal Nehdiansyah, menggelar kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan bantuan stimulan perbaikan dan pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Barat, Rabu, 29 April 2026. Kegiatan ini difokuskan bagi masyarakat di Kecamatan Pante Ceureumen yang sebelumnya terdampak bencana, sebagai upaya memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme penyaluran bantuan yang akan mereka terima.
Dalam penyampaiannya, Teuku Ronal menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat mengetahui secara jelas proses, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan bantuan stimulan tersebut.
“Sosialisasi ini kami laksanakan agar masyarakat penerima manfaat benar-benar memahami alur, persyaratan, dan tahapan yang harus dilalui dalam program bantuan stimulan perbaikan rumah. Dengan begitu, pelaksanaannya dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan Juknis yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Teuku Ronal di hadapan warga Pante Ceureumen.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan bantuan stimulan perbaikan rumah sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya bagi warga terdampak bencana.
Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan terkait Petunjuk Teknis pelaksanaan program bantuan stimulan perbaikan rumah, yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menjalankan program secara tepat sasaran dan akuntabel.
Program ini bertujuan membantu masyarakat memperbaiki kondisi rumah tidak layak huni agar menjadi lebih aman, sehat, dan layak ditempati. Bantuan diberikan dalam bentuk stimulan sehingga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan maupun perbaikan rumahnya.
Di dalam Juknis tersebut, dijelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan program, mulai dari penetapan penerima manfaat, proses verifikasi data, penyaluran bantuan, hingga pengawasan dan pelaporan kegiatan.
Teuku Ronal menambahkan, pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program. Hal ini juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tenaga pendamping, dan masyarakat penerima manfaat itu sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mengikuti setiap tahapan, mulai dari verifikasi data hingga pelaporan penggunaan bantuan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program ini,” katanya.
Tota penerima bantuan tercatat sebanyak 122 warga Aceh Barat. Penyaluran bantuan saat ini difokuskan pada stimulan perbaikan rumah rusak kategori sedang dan ringan, dengan jumlah penerima sebanyak 73 warga terdampak.
Sementara itu, untuk 49 warga dengan kategori rumah rusak berat, seluruhnya telah difasilitasi, di antaranya 12 kepala keluarga (KK) telah menempati hunian sementara (huntara), sedangkan sisanya telah diproses melalui bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemberian bantuan hunian tetap (huntap).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....