BKKBN Aceh Gelar Asistensi SPIP, Dorong Komitmen Pimpinan Wujudkan WBBM

  • 23 Apr 2026 19:30 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Banda Aceh- Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Aceh menggelar Asistensi Teknis Penguatan Peran Asesor Manajemen dan Tim Counterpart SPIP sebagai langkah akselerasi peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa 21 April 2026

Kepala Perwakilan BKKBN Aceh Safrina Salim, S.K.M., M.Kes. mengatakan SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi agar kinerja organisasi berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Yang menjadi kunci adalah konsistensi pelaksanaan, bukan hanya kelengkapan dokumen. Di sinilah peran kita sebagai Asesor Manajemen dan Tim Counterpart menjadi sangat strategis, sebagai penggerak yang menjembatani antara kebijakan, rekomendasi, dan pelaksanaan di unit kerja,” ujar Safrina.

Ia berharap seluruh rekomendasi dari asistensi ini benar-benar diimplementasikan. “Terbangunnya pemahaman yang sama, meningkatnya keterlibatan aktif, serta semakin kuatnya sinergi dalam mendukung peningkatan maturitas SPIP dan pencapaian WBBM,” tegasnya.

Sementara itu Korwas IPP Perwakilan BPKP Provinsi Aceh Yuspiardi, S.E., M.Si., CA, CRMP, CRGP dalam pemaparannya menjelaskan SPIP merupakan proses integral yang dilakukan pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Unsur SPIP meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Ia juga memaparkan karakteristik level maturitas SPIP dan pentingnya penilaian maturitas untuk memberi gambaran posisi penyelenggaraan SPIP sekaligus dasar merumuskan strategi peningkatan ke tingkat yang lebih tinggi.

SPIP yang efektif akan mendorong akuntabilitas keuangan berpredikat WTP dan Wilayah Tertib Administrasi (WTA), serta akuntabilitas kinerja menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). “Berjalannya SPIP juga butuh proses. Harus diukur kematangannya. Hal yang membedakan maturitas organisasi adalah komitmen pimpinan, disuarakan dari atas,” ujarnya. Ia menambahkan, penilaian dilakukan berjenjang mulai dari penilaian mandiri, quality assurance, hingga evaluasi, dan di setiap alur evaluasi akan ada rekomendasi.

Dasar hukum SPIP mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 58 dan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. SPIP bertujuan menjamin kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Melalui asistensi ini, BKKBN Aceh berkomitmen memperkuat peran asesor dan tim counterpart agar SPIP berjalan konsisten di seluruh unit kerja. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih menuju WBBM

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....