Kemenkum Aceh Sosialisasi KI dan Perseroan untuk UMKM
- 23 Apr 2026 12:27 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh – Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Aceh menggelar sosialisasi layanan kekayaan intelektual dan perseroan perorangan pada Kamis, 23 April 2026 di Aula Hotel Portola Tiara, Aceh Barat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan perlindungan hukum serta daya saing produk lokal, khususnya bagi pelaku UMKM di daerah tersebut.
Sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak dari unsur pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penguatan ekosistem hukum bagi pengembangan ekonomi daerah.
Dalam agenda tersebut, turut dilakukan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman. Kerja sama melibatkan Kemenkum Aceh dengan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh serta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.
Selain itu, perjanjian kerja sama juga dilakukan dengan lembaga penelitian dan penjamin mutu. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil.
Wakil Bupati Aceh Barat menyampaikan dukungan penuh terhadap program tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal.
“Perlindungan kekayaan intelektual sangat penting agar karya dan produk lokal memiliki kepastian hukum,” ujar Said. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap inovasi daerah.
Menurutnya, pelaku UMKM menghadapi tantangan tidak hanya dalam produksi. Aspek perlindungan hukum dan persaingan pasar juga menjadi perhatian utama.
“Dengan perlindungan hukum, produk lokal tidak mudah ditiru dan memiliki nilai tambah,” katanya. Ia menyebut hal ini membuka peluang pasar yang lebih luas.
Said juga menyoroti pentingnya pembentukan badan hukum bagi pelaku usaha. Perseroan perorangan dinilai menjadi solusi bagi UMKM untuk berkembang.
“Status badan hukum akan memudahkan akses pembiayaan dan meningkatkan kepercayaan investor,” ujarnya. Ia menilai langkah ini penting untuk mendorong UMKM naik kelas.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat merek kolektif. Sertifikat diberikan kepada Kelompok Usaha Camar Laut dan Sarang Kopi.
Langkah ini menjadi bentuk perlindungan terhadap identitas produk lokal. Hal tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi produk di pasar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengajak pelaku usaha memanfaatkan layanan tersebut. Ia menekankan kemudahan dalam proses pendaftaran usaha.
“Hanya dengan membayar PNBP sebesar Rp50 ribu, usaha sudah dapat terdaftar sebagai perseroan perorangan,” jelasnya. Ia berharap pelaku usaha segera mendaftarkan usahanya.
Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya perlindungan hukum. Selain itu, kualitas dan daya saing produk lokal diharapkan semakin meningkat.
Pemerintah daerah optimistis sinergi dengan berbagai pihak akan membawa dampak positif. Hal ini menjadi langkah nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....