Dishub Aceh Siap Tindak Tegas Angkutan Ilegal

  • 18 Apr 2026 21:27 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Dinas Perhubungan Aceh menegaskan akan memperketat pengawasan serta menindak tegas angkutan tidak resmi menyusul meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, Sabtu 18 April 2026 mengatakan langkah ini juga diperkuat melalui surat resmi yang telah disampaikan kepada DPD Organda Aceh terkait peringatan kepatuhan perizinan, standar pelayanan, serta kesiapan pengemudi angkutan umum, dan masyarakat agar tidak menggunakan angkutan ilegal dan lebih selektif dalam memilih moda transportasi.

“Jangan ambil risiko dengan angkutan ilegal. Tidak ada jaminan keselamatan, termasuk perlindungan asuransi bagi penumpang dan kalau melanggar, akan kita tindak tegas. Tidak ada kompromi, termasuk pencabutan izin” ujarnya di Banda Aceh,

Sebab maraknya kendaraan berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum menjadi persoalan serius karena beroperasi di luar sistem resmi, selain tidak memiliki izin trayek, kendaraan tersebut juga tidak melalui pengawasan keselamatan berkala sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Sebagai langkah konkret, Dishub Aceh akan menggencarkan razia terpadu bersama Ditlantas Polda Aceh, Organda, serta Jasa Raharja.

Melalui surat edaran tersebut, Dishub Aceh juga meminta seluruh perusahaan angkutan umum, khususnya angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Perusahaan diwajibkan memastikan kendaraan memiliki izin lengkap dan masih berlaku, seperti izin trayek, uji berkala (KIR), serta kartu pengawasan. Selain itu, pengemudi harus memiliki SIM sesuai ketentuan dan terdata secara resmi.

Standar pelayanan minimal juga menjadi perhatian, meliputi kelaikan teknis kendaraan, keselamatan dan kenyamanan penumpang, serta kepatuhan terhadap kapasitas angkut. Kesiapan pengemudi pun tak luput dari pengawasan, termasuk kondisi kesehatan, bebas dari pengaruh alkohol atau obat terlarang, serta kepatuhan terhadap jam kerja dan waktu istirahat.

Dishub Aceh juga mewajibkan pemeriksaan kendaraan secara rutin (ramp check) sebelum operasional guna memastikan seluruh armada dan perlengkapan keselamatan dalam kondisi optimal.

Sementara itu, Ketua DPD Organda Aceh, H. Ramli, menyampaikan bahwa meningkatnya angkutan ilegal telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan angkutan resmi dan memicu persaingan tidak sehat.

“Jumlah kendaraan lebih banyak dari penumpang. Ini yang memicu persaingan tidak sehat bahkan konflik di lapangan,” katanya.

Sebab keberadaan angkutan ilegal menyulitkan pembinaan terhadap angkutan resmi serta menimbulkan persepsi bahwa pelaku usaha yang taat aturan belum sepenuhnya terlindungi, selain itu juga dari sisi keselamatan, penumpang angkutan ilegal tidak mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan dan tidak berada dalam sistem pengawasan keselamatan.

“Penumpang angkutan ilegal tidak dijamin. Tidak ada pengawasan seperti angkutan resmi, ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Sebagai langkah perbaikan, Organda Aceh terus mendorong penguatan sinergi dengan Dishub dan BPTD melalui peningkatan pengawasan, pelaksanaan ramp check, serta pelatihan dan penyuluhan keselamatan bagi pengusaha dan pengemudi angkutan umum.

Ramli juga mengimbau masyarakat untuk membeli tiket melalui loket resmi maupun sistem daring guna menciptakan transparansi dan kepastian tarif.

“Jangan beli tiket di calo,” tutupnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....