HMI Meulaboh Desak Aceh Cabut Pergub Pembatasan JKA
- 14 Apr 2026 14:48 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Meulaboh menilai kebijakan pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 sebagai bentuk pengingkaran terhadap perjuangan rakyat Aceh. Menurut HMI, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak dasar Masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan HAM HMI Cabang Meulaboh, Wahyudi, mengatakan hak atas kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Aceh memiliki kekhususan dalam sistem jaminan kesehatan sebagai bagian dari hasil perjuangan masyarakat yang seharusnya tetap dijaga,” ucapnya, Selasa, 14 April 2026.
Ia menyebut, kebijakan baru tersebut membagi skema pembiayaan layanan kesehatan menjadi dua kelompok, yakni yang ditanggung pemerintah dan yang tidak ditanggung berdasarkan klasifikasi desil ekonomi.
“Kondisi itu dinilai merugikan masyarakat karena warga yang masuk kelompok desil 7 hingga 10 juga tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan Kesehatan,” katanya menambahkan
Selain itu, HMI menilai penetapan desil ekonomi belum sepenuhnya akurat. Wahyudi mengungkapkan masih terdapat masyarakat yang kondisi ekonominya tergolong menengah ke bawah, namun justru masuk dalam kategori desil tinggi sehingga berpotensi tidak lagi mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
Karena itu, HMI Cabang Meulaboh mendesak Pemerintah Aceh untuk meninjau ulang sekaligus mencabut Pergub tersebut. Menurut Wahyudi, kebijakan itu berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak.

Sementara itu, Ketua Satgas Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi Nasional, Wistha Nowar, Pada siaran live Meulaboh Menyapa, Selasa, 14 April 2026 dengan tema Harapan Rakyat terhadap JKA, Pemutakhiran Data Jadi Fokus di Aceh Barat menyampaikan bahwa tim telah dibentuk di setiap kecamatan dengan melibatkan berbagai instansi.
“Tim melibatkan Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, PUPR, unsur kecamatan, serta aparat kampung seperti tuha peut,” ujarnya.
Satgas juga berkolaborasi dengan BPS Kabupaten Aceh Barat dan akan membentuk posko pengaduan yang dilengkapi unit analisis di tingkat gampong melalui sistem SIKS-NG.
Ia menyebutkan, masyarakat pada desil 1 hingga 5 akan ditanggung oleh program JKN Nasional, sementara desil 6 dan 7 menjadi tanggungan JKA. Adapun masyarakat pada desil 8, 9, dan 10 dikategorikan sebagai kelompok sejahtera.
Selain itu, pemerintah juga mendorong peran aktif masyarakat dalam memastikan keakuratan data. Warga dapat melakukan pengecekan status desil melalui aplikasi “Cek Bansos” dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat sementara dapat melaporkannya kepada petugas Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah masing-masing.
"Ke depan, akan dilakukan sosialisasi serta pelatihan bagi operator kampung terkait mekanisme penerimaan aduan masyarakat. Kegiatan tersebut saat ini sedang dipersiapkan dan direncanakan paling lambat dilaksanakan secara serentak pada pekan depan." Ujar wistha
Menurut Wistha, tantangan utama dalam program ini justru terletak pada kesadaran masyarakat itu sendiri, apakah benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan atau tidak.
Dengan adanya pemutakhiran data ini, masyarakat berharap program JKA dapat berjalan lebih tepat sasaran dan mampu menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan, khususnya di wilayah pelosok.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....