Pedagang Beras di Meulaboh Permudah Pembelian Zakat Fitrah
- 16 Mar 2026 14:14 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Sejumlah pedagang beras di Meulaboh memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli beras untuk zakat fitrah. Di beberapa depo beras, pedagang telah menempelkan informasi besaran zakat fitrah berdasarkan jumlah jiwa, mulai dari satu orang hingga lima belas orang wajib zakat, Senin, 13 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah menentukan jumlah beras yang harus dibeli sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menghitung secara manual jumlah beras yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah, sehingga proses pembelian menjadi lebih praktis dan cepat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar 2,8 kilogram beras atau enam kai/batok ditambah satu genggam per jiwa, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang digelar di Meulaboh dengan melibatkan unsur ulama, lembaga keagamaan, serta instansi terkait sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah menjelang Idulfitri.
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Aceh Barat, Ikhwan Is, mengatakan keputusan tersebut tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya serta merujuk pada keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah.
“Untuk tahun ini ketentuannya masih sama seperti sebelumnya, yaitu zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 2,8 kilogram atau enam kai atau batok ditambah satu genggam per jiwa,” ujar Ikhwan.
Ia menjelaskan, masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Besarannya dihitung berdasarkan harga bahan makanan pokok tertentu seperti kurma kering, gandum syari, anggur kering, dan gandum bur dengan kadar setara 3,8 kilogram per jiwa sesuai harga pasar.
Musyawarah penetapan tersebut turut melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Nahdlatul Ulama Aceh Barat, serta Muhammadiyah Aceh Barat.
Ikhwan menambahkan pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak keputusan tersebut ditetapkan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Zakat yang terkumpul nantinya wajib didistribusikan kepada para mustahik di setiap gampong sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....