KPPN Meulaboh Tuntaskan Penyaluran Dana Desa Daerah Bencana

  • 27 Feb 2026 02:36 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - KPPN Meulaboh menyalurkan seluruh Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 bagi pemerintah daerah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh dengan total Rp63,2 miliar. Rinciannya, Rp37,5 miliar untuk 321 gampong di Kabupaten Aceh Barat dan Rp25,7 miliar untuk 222 gampong di Kabupaten Nagan Raya.

Penyaluran Dana Desa ini ditujukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah terdampak bencana alam yang terjadi pada tahun 2025.

Kepala KPPN Meulaboh, Linggo Supranggono, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2026 serta PMK Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah TA 2025 dan TA 2026 untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian material signifikan memerlukan dukungan pendanaan yang memadai, termasuk yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah,” ujar Linggo di KPPN Meulaboh, Kamis, 26 Februari 2026.

Linggo juga mengatakan pemerintah pusat memberikan fasilitasi dan/ataurelaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa yang terdampak bencana alam untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana alam.

“Untuk lingkup wilayah kerja KPPN Meulaboh, daerah yang ditetapkan sebagai daerah terdampak bencana alam tersebut adalah Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya yang disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan penetapan status keadaan darurat bencana oleh Kepala Daerah,” ucapnya.

Ia menambahkan untuk mendukung percepatan penyaluran Dana Desa Reguler Tahap I pada daerah terdampak bencana, pemerintah pusat memberikan kemudahan berupa relaksasi atau pengecualian syarat salur yaitu penyampaian Peraturan Desa mengenai APBDes TA. 2026 dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA 2025.

Sekretaris BPKD Aceh Barat, Triyono, mengapresiasi kebijakan relaksasi dari Pemerintah Pusat ini karena Dana Desa berperan krusial dalam pemulihan bencana alam melalui pendanaan cepat untuk tanggap darurat, rehabilitasi infrastruktur, dan bantuan sosial serta pemulihan ekonomi daerah. “Tentunya kami juga mengucapkan terima kasih kepada KPPN Meulaboh atas percepatan penyaluran Dana Desa Reguler Tahap I ini,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPKD Nagan Raya, Alfiandri. Ia mengatakan Di Wilayahnya, ada beberapa gampong yang mengalami dampak kerusakan signifikan akibat bencana alam hidrometeorologi. “Kebijakan relaksasi penyauran Dana Desa untuk daerah bencana sangat tepat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada KPPN Meulaboh yang telah berupaya mendorong kami agar segera menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Reguler Tahap I untuk seluruh gampong”, kata Aifiandri.

Sementara, Kepala DPMG Aceh Barat, Marjan Hanafie mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 ini Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah berupaya melakukan percepatan penyaluran Dana Desa sebelum terbitnya PMK 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Sejak akhir tahun 2025 kami telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait termasuk KPPN Meulaboh untuk merancang strategi percepatan penyaluran. Berbagai upaya telah kami lakukan, antara lain membuat tim pokja, pembinaan intensif serta asistensi standardisasi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa kepada Keuchik dan aparatur gampong. Alhamdulillah, berkat sinergi dan kolaborasi lintas instansi ini penyaluran Dana Desa Reguler Tahap I di Aceh Barat menjadi salah satu yang tercepat di wilayah Aceh” ujar Marjan.

Selain itu, Sekretaris DPMG Nagan Raya, Ahmad Lintas, mengatakan pihaknya bertekad untuk memperbaiki kinerja penyaluran Dana Desa. “Tahun 2025 di Nagan Raya terdapat 151 gampong yang tidak salur Dana Desa Non Earmark tahap II karena terlambat menyampaikan dokumen syarat salur. Ini menjadi pengalaman buruk dan kerugian besar bagi kami yang tidak boleh terjadi lagi pada masa mendatang”, ujar Ahmad.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa TA. 2026, Syarat salur Dana Desa Reguler Tahap 1 :

1. Peraturan Desa mengenai APBDes dan ADK APBDes (kecuali daerah bencana menjadi syarat tahap II);

2. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa disertai daftar RKD;

3. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA 2025 (kecuali daerah bencana);

4. Surat Pengantar.

“Ini merupakan wujud kepedulian dan kehadiran negara atas musibah dan kesulitan yang dialami oleh daerah dan masyarakat. Kami berharap penyaluran Dana Desa Reguler Tahap I ini segera digunakan dengan optimal, transparan dan akuntabel sehingga dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi daerah dan kehidupan masyarakat pascabencana. Penyaluran Dana Desa Reguler ini juga dipantau oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh”, kata Marjan berharap.

Pada Tahun Anggaran 2026 ini, alokasi Dana Desa Reguler yang dikelola oleh KPPN Meulaboh mencapaiRp235,1 Miliar, dengan rincian Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp89,4 Miliar (321 desa), Kabupaten Simeulue Rp38,3 Miliar (138 desa), Kabupaten Aceh Jaya Rp46,5 Miliar (172 desa), dan Kabupaten Nagan Raya Rp60,7 Miliar (222 desa).

“Kami menghimbau kepada seluruh pihak terkait kiranya dana desa ini dapat digunakan dengan penuh integritas, transparan, akuntabel dan tepat guna sehingga dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana” ucap Linggo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....