Pemerintah Aceh Matangkan Lahan Huntara-Huntap Korban Bencana
- 30 Jan 2026 10:47 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh – Pemerintah Aceh bergerak cepat mematangkan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan harus segera diselesaikan, mengingat kebutuhan hunian bagi korban bencana hidrometeorologi bersifat mendesak.
“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat, apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” ujar M. Nasir dalam rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam arahannya kepada para kepala SKPA terkait, M. Nasir menyoroti sejumlah kendala di lapangan, di antaranya penolakan warga terhadap lokasi rencana hunian tetap yang dinilai kurang strategis. Ia mencontohkan, di Kabupaten Gayo Lues terdapat lahan yang memungkinkan untuk hunian sementara, namun tidak layak untuk hunian tetap karena jaraknya terlalu jauh dari pusat aktivitas warga.
Sementara di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, masyarakat mengusulkan agar lokasi hunian tetap dibangun tidak jauh dari desa asal, sehingga aktivitas sosial dan ekonomi dapat tetap berjalan.
“Kita harus mencari solusi bagi pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan. Perlu koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika nantinya diperlukan pengadaan atau pembelian lahan baru,” katanya.
Sekda Aceh juga mengingatkan agar skema penguasaan lahan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Menurutnya, penggunaan lahan tanpa sertifikat atau hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan solusi jangka panjang bagi masyarakat terdampak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....