Sekda Aceh Bahas Pengawasan Media Sosial Aceh

  • 26 Jan 2026 21:10 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh memimpin rapat koordinasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh guna membahas kondisi terkini media sosial di Aceh yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis (22/1/2026), sebagai upaya merespons perkembangan ruang digital yang dinilai kian tak terkendali dan berpotensi berdampak luas bagi kehidupan sosial masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi bersama para komisioner KPI Aceh. Turut mendampingi Sekda Aceh sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam arahannya, Sekda Aceh menyampaikan keprihatinan atas kondisi media sosial di Aceh yang dinilai sudah kebablasan. Menurutnya, media sosial yang seharusnya menjadi sarana edukasi, informasi, dan komunikasi positif, justru dalam banyak kasus berubah menjadi ruang penyebaran konten provokatif, ujaran kebencian, serta konten yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Aceh.

“Fenomena ini tidak bisa kita biarkan. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya moral generasi muda, meningkatnya potensi konflik sosial, hingga melemahnya tatanan nilai yang selama ini dijaga masyarakat Aceh,” ujar Sekda Aceh.

Rapat koordinasi tersebut juga membahas mekanisme pengawasan terhadap konten penyiaran digital dan media sosial. KPI Aceh memaparkan peran dan kewenangan lembaga dalam melakukan pengawasan siaran, sekaligus tantangan yang dihadapi di era digital ketika batas antara penyiaran konvensional dan konten media sosial semakin kabur.

Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menjawab persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu institusi, melainkan membutuhkan kerja sama antara KPI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.

Selain aspek pengawasan, rapat juga membahas penegakan aturan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran di ruang digital. Pemerintah Aceh dan KPI Aceh menilai perlunya kejelasan mekanisme penindakan agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara terukur, adil, dan memberikan efek jera demi menjaga ruang digital yang sehat dan beretika di Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....