Bukan Sekadar Tren, Vape Bisa Jadi Gerbang Narkoba ke Generasi Muda
- 25 Mei 2026 21:19 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Ancaman penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda dinilai semakin nyata dan terus berkembang dengan berbagai modus baru. Mulai dari lingkungan pergaulan, media sosial, hingga inovasi produk seperti liquid vape yang berpotensi disusupi zat berbahaya, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Aceh Jaya.
Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Fahrurozi Harahap, menegaskan bahwa narkoba merupakan zat psikotropika dan bahan adiktif yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan seseorang serta merusak kesehatan fisik, mental, hingga masa depan penggunanya.
Ia menjelaskan, jenis narkoba yang umum beredar di masyarakat di antaranya sabu, ganja, obat-obatan tertentu yang disalahgunakan, hingga tembakau sintetis. Namun, saat ini juga mulai muncul modus baru berupa liquid vape yang dicampur zat narkotika di sejumlah kota besar.
| Baca juga: Rahasia Besar di Balik Tidur Nyenyak |
“Vape yang beredar bisa saja disusupi zat seperti sabu atau bahan sejenis, sehingga efeknya sama seperti penggunaan narkotika pada umumnya,” ujarnya dalam dialog edukatif bersama RRI Pro 2 dalam program Spada.
Menurutnya, generasi muda menjadi kelompok paling rentan karena faktor rasa penasaran, pengaruh pergaulan, serta lingkungan sekitar. Awalnya hanya coba-coba, bahkan ada yang diberikan secara gratis, namun lama-kelamaan dapat menimbulkan ketergantungan.
“Awalnya hanya coba-coba, lama-lama ketagihan dan akhirnya merusak masa depan,” jelasnya.
| Baca juga: Cold Plunge Mulai Jadi Tren Gaya Hidup Sehat |
Ia juga menyoroti bahwa peredaran narkoba kini semakin adaptif dengan memanfaatkan komunitas kecil hingga media sosial sebagai sarana transaksi, termasuk pengiriman secara daring yang sulit terdeteksi.
Dari sisi dampak, narkoba tidak hanya merusak fisik seperti gangguan otak, jantung, dan sistem saraf, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental seperti depresi, paranoia, hilangnya konsentrasi, hingga gangguan emosi. Secara sosial, penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan putus sekolah, rusaknya hubungan keluarga, hingga kehilangan pekerjaan.
Sementara dari aspek hukum, Fahrurozi menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta regulasi lainnya yang memberikan ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal bagi pelaku tertentu.
Ia menambahkan, upaya rehabilitasi menjadi langkah penting bagi pengguna narkoba yang sudah terlanjur kecanduan. Rehabilitasi dipandang sebagai proses pemulihan untuk mengembalikan kondisi fisik dan mental korban penyalahgunaan narkoba agar dapat kembali berfungsi di tengah masyarakat.
“Rehabilitasi itu bukan hukuman, tetapi upaya pemulihan untuk menyelamatkan korban,” tegasnya.
Rehabilitasi tersebut dapat berlangsung beberapa bulan hingga satu tahun, tergantung tingkat ketergantungan dan penanganan dari lembaga terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional.
Fahrurozi juga menekankan bahwa upaya pencegahan tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Keterlibatan keluarga, sekolah, aparat desa, hingga masyarakat luas dinilai sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang terus berkembang.
“Melindungi generasi muda dari narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya variasi modus peredaran narkoba, kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah generasi muda terjerumus. Edukasi dan pengawasan sejak dini dinilai sebagai langkah paling efektif untuk menjaga masa depan bangsa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....