Biaya Haji 2025 untuk Aceh Masih Tunggu Keppres

  • 23 Jan 2025 23:05 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Aceh : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari, mengungkapkan bahwa besaran biaya pelunasan ibadah haji bagi calon jemaah asal Aceh tahun 2025 masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Keppres tersebut akan mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang berbeda di setiap embarkasi.

“Untuk Aceh, biaya perjalanan haji diperkirakan sekitar Rp55 juta per jemaah. Namun, karena biaya per embarkasi berbeda-beda, kita masih menunggu Keppres yang akan diterbitkan dalam waktu dekat,” ujar Azhari di Banda Aceh, Senin (20/1/2025).

Azhari menyebutkan bahwa meskipun perkiraan biaya perjalanan haji untuk Aceh berada di angka Rp55 juta, jumlah tersebut masih dapat berubah. Ia memperkirakan bahwa biaya haji tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2024, yang mencapai Rp49,9 juta.

“Tahun lalu, biaya haji untuk Aceh sekitar Rp49 juta, tidak sampai Rp50 juta. Tahun ini, apakah tetap di angka tersebut atau sedikit lebih tinggi, kita masih menunggu keputusan Presiden,” jelasnya.

Untuk tahun 2025, Aceh mendapatkan kuota haji sebanyak 4.378 jemaah, terdiri dari 4.110 jemaah reguler, 219 jemaah lansia, 13 jemaah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), dan 36 Petugas Haji Daerah (PHD).

“Meskipun kuota haji Aceh tahun ini masih sama dengan tahun lalu, kami berharap seluruh jemaah yang mendapatkan kuota dapat diberangkatkan,” kata Azhari.

Tantangan Daftar Tunggu

Azhari juga menyoroti panjangnya daftar tunggu pemberangkatan haji di Aceh, yang mencapai estimasi waktu hingga 32 tahun. Tingginya angka ini disebabkan oleh jumlah pendaftar yang jauh melampaui kuota yang tersedia setiap tahunnya.

Ia mengingatkan bahwa tema haji tahun ini masih mengusung tagline "Haji Ramah Lansia," yang menjadi komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah lanjut usia.

“Untuk pelunasan biaya haji, kami masih menunggu informasi dari pusat mengenai nama-nama yang berhak melakukan pelunasan,” tutup Azhari.

Dengan Keppres yang segera diterbitkan, calon jemaah haji di Aceh diharapkan dapat segera mengetahui kepastian biaya dan mempersiapkan diri untuk perjalanan ibadah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....