Akademisi: Dominasi Platform Digital Ancam UMKM

  • 23 Feb 2026 10:21 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh: Transformasi digital dinilai membawa perubahan besar dalam pola persaingan usaha di Indonesia. Persaingan dalam ekonomi pasar memang penting untuk mendorong efisiensi dan inovasi, namun tidak semua bentuk persaingan menghasilkan dampak positif, terutama ketika terjadi pemusatan kekuatan pasar pada satu entitas besar.

Dosen STAI Darul Hikmah, Maria Fifi menjelaskan kondisi pasar yang dikuasai satu perusahaan atau kelompok tertentu mengarah pada praktik monopoli yang bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi. Prinsip tersebut menekankan keadilan dan keseimbangan antar pelaku usaha, termasuk perlindungan terhadap UMKM agar tetap memiliki ruang tumbuh yang setara.

Ia mencontohkan fenomena akuisisi Tokopedia oleh TikTok yang menunjukkan semakin kuatnya kontrol distribusi dan akses konsumen oleh satu entitas digital. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan praktik predatory pricing atau banting harga untuk mematikan pesaing kecil.

“Jika satu platform menguasai jalur distribusi sekaligus akses konsumen, maka posisi tawar UMKM bisa semakin lemah,” ujarnya, Jumat 20 Februari 2026. Praktik tersebut dikhawatirkan mengancam keberlangsungan usaha kecil yang tidak memiliki modal besar maupun infrastruktur digital yang kuat.

Meski demikian, sektor kuliner disebut sebagai salah satu usaha dengan perputaran tercepat. Namun pelaku usaha tetap harus memperhatikan kebutuhan pasar dan menghadirkan keunikan produk agar tidak mudah tergeser oleh persaingan harga semata.

Maria Fifi menekankan bahwa UMKM tidak boleh hanya melihat digitalisasi sebagai ancaman. Era digital justru membuka peluang perluasan pasar yang lebih luas dan cepat. Namun tantangan seperti keterbatasan literasi digital, perlindungan data yang lemah, serta kesenjangan akses teknologi harus segera diatasi.

Ia mendorong pelaku UMKM meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memanfaatkan media sosial, serta menggunakan kecerdasan buatan untuk strategi pemasaran. Pemanfaatan konten kreatif, chatbot responsif, hingga layanan yang memudahkan konsumen dinilai dapat meningkatkan daya saing.

Selain itu, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dinilai perlu diperkuat dalam mengawasi praktik persaingan tidak sehat di ranah digital. Dengan pengawasan yang tegas dan peningkatan literasi digital, UMKM diharapkan mampu naik kelas dan tetap kompetitif di tengah dominasi platform besar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....