Sebanyak 245 Desa di Aceh Barat Ajukan Pencairan Dana Desa
- 04 Mar 2026 08:05 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat mencatat dari total 321 desa yang tersebar di 12 kecamatan, sebanyak 245 desa telah melakukan posting pengajuan pencairan Dana Desa. Hal ini sebagai syarat awal proses pencairan anggaran tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMG Aceh Barat Marjan Hanafie melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Mukim dan Gampong, Fauzan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Fauzan menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat 76 desa atau gampong yang belum melakukan proses posting Dana Desa pada sistem yang telah ditetapkan pemerintah. Ia berharap desa-desa tersebut segera menyelesaikan proses administrasi tersebut agar pencairan Dana Desa tahap pertama dapat segera dilakukan.
“Dari total 321 desa di Aceh Barat, yang sudah melakukan posting Dana Desa sebanyak 245 desa. Sementara masih ada 76 desa lagi yang belum melakukan posting,” kata Fauzan.
Menurutnya, proses posting Dana Desa merupakan tahapan penting dalam mekanisme pencairan anggaran desa. Tanpa proses tersebut, desa tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penarikan dana yang akan digunakan untuk menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat gampong.
Ia menegaskan, pencairan Dana Desa tahun 2026 hanya dapat dilakukan setelah pemerintah desa menyelesaikan proses posting data pada sistem keuangan yang berlaku.
“Untuk pencairan Dana Desa tahun 2026, setiap desa harus terlebih dahulu melakukan posting. Setelah itu baru bisa melanjutkan ke tahap penarikan dana,” jelasnya.
Fauzan juga mengimbau para aparatur desa yang belum menyelesaikan proses tersebut agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pencairan Dana Desa semester pertama tahun 2026.
Menurutnya, percepatan proses administrasi ini sangat penting agar program pembangunan desa, kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta berbagai program prioritas lainnya dapat segera dilaksanakan di masing-masing gampong.
DPMG Aceh Barat, lanjut Fauzan, akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap desa-desa yang belum melakukan posting Dana Desa, sehingga seluruh desa di Kabupaten Aceh Barat dapat segera memenuhi persyaratan pencairan anggaran tahun ini.